BMKG Tanggapi Pesan Berantai di Medsos Soal Gelombang Panas Melanda Indonesia

- 16 Oktober 2021, 20:53 WIB
Ilustrasi. BMKG Tanggapi Pesan Berantai di Medsos Soal Gelombang Panas Melanda Indonesia
Ilustrasi. BMKG Tanggapi Pesan Berantai di Medsos Soal Gelombang Panas Melanda Indonesia /Pixabay/Ana_J

Teras Gorontalo – Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) ikut menanggapi adanya pesan berantai yang beredar diberbagai media sosial terkait gelombang panas yang kini melanda Indonesia.

Terkait pesan berantai tersebut, BMKG akhirnya ikut angkat bicara melalui akun Instagram resmi @infobmkg dalam postingannya, Sabtu 16 Oktober 2021.

“TIDAK BENAR GELOMBANG PANAS SEDANG TERJADI DI INDONESIA, BMKG MEMINTA MASYARAKAT TIDAK PANIK DAN TETAP WASPADA,” tulis akun Instagram BMKG.

Baca Juga: Sedang Melanda, ini Fakta Badai Matahari, Apakah Berbahaya?

“Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menanggapi pesan berantai yang beredar diberbagai platform media sosial, dan whatsapp bahwa GELOMBANG PANAS KINI MELANDA NEGARA INDONESIA. Disebutkan bahwa kini cuaca sangat panas, suhu pada siang hari bisa mencapai 40 derajat celcius, dianjurkan untuk menghindari minum es atau air dingin. Berita yang beredar ini tentu tidak tepat dan tidak benar (HOAX), karena kondisi suhu panas dan terik saat ini tidak bisa dikatakan sebagai gelombang panas,” kata BMKG.

Menurut BMKG, gelombang panas terjadi pada wilayah yang terletak pada Lintang menengah dan tinggi. Sementara wilayah Indonesia terletak di wilayah ekuator yang secara sistem dinamika cuaca tidak memungkinkan terjadinya gelombang panas.

Baca Juga: Suhu Panas Matahari Meningkat, Ilmuan Ramal 'Kiamat' Akan Terjadi, ini Penyebabnya

Gelombang panas dalam ilmu cuaca dan iklim didefinisikan sebagai periode cuaca (suhu) panas yang tidak biasa yang biasanya berlangsung setidaknya lima hari berturut-turut atau lebih (sesuai batasan Badan Meteorologi Dunia atau WMO) disertai oleh kelembapan udara yang tinggi.

“Untuk dianggap sebagai gelombang panas, suatu lokasi harus mencatat suhu maksimum harian melebihi ambang batas statistik, misalnya 5 derajat celcius lebih panas, dari rata-rata klimatologis suhu maksimum, dan setidaknya telah berlangsung dalam lima hari berturut-turut. Apabila suhu maksimum tersebut terjadi dalam rentang rata-ratanya dan tidak berlangsung lama maka tidak dikatakan sebagai gelombang panas,” jelas BMKG.

Halaman:

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: Instagram @infobmkg


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah