Teras Gorontalo – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) RI mengungkapkan kriteria pangan olahan yang dikecualikan dari kewajiban memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Sebagaimana diketahui, bahwa produk makanan di Indonesia pada dasarnya wajib memiliki izin edar dari BPOM.
Namun, ada produk yang dikecualikan sehingga tetap bisa terus diproduksi untuk memenuhi kebutuhan konsumen.
Hal ini sebagaimana dilansir TerasGorontalo dari Instagram resmi @kemenkopukm dalam postingannya, 21 Oktober 2021.
Baca Juga: 7 Tips Diet Efektif yang Wajib Kamu Lakukan Untuk Berat Badan yang Ideal
Berikut ini kriteria pangan olahan yang dikecualikan dari kewajiban memiliki izin edar BPOM:
- Punya masa simpan atau kadaluwarsa kurang dari 7 (tujuh) hari. Dibuktikan dengan tanggal produksi dan tanggal kadaluwarsa yang tercantum pada label.
- Digunakan lebih lanjut sebagai bahan baku pangan dan tidak dijual secara langsung kepada konsumen akhir.
- Dijual dan dikemas langsung di hadapan pembeli dalam jumlah kecil sesuai permintaan konsumen.