Teras Gorontalo – Pemerintah kembali menurunkan batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR di fasilitas kesehatan menjadi Rp275 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali serta Rp300 ribu untuk luar Pulau Jawa.
Hal ini berdasarkan Surat Edaran Dierjen Pelayanan Kesehatan No HK.02.02/I/3843/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reverse Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) yang ditandatangani tanggal 27 Oktober 2021.
Hal ini sebagaimana dilansir TerasGorontalo dari akun Instagram resmi @kemenkes_ri, Kamis 28 Oktober 2021.
Baca Juga: Ciri-ciri Teman Sejati Menurut Ali bin Abi Thalib
“Penetapan batasan tarif tertinggi ini dengan mempertimbangkan penurunan harga bahan habis pakai seperti Cover All (Alat Pelindung Diri), harga Reagen PCR dan RNA, serta biaya
overhead,” tulis akun Instagram Kementerian Kesehatan RI itu.
Disebutkan, besaran tarif tertinggi hanya berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT PCR atas permintaan sendiri dan tidak berlaku untuk kegiatan contact tracing atau rujukan kasus ke RS yang mendapatkan bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah.
Lihat postingan ini di Instagram
Kemenkes juga menegaskan, bahwa batas tarif tertinggi ini harus diikuti oleh seluruh fasyankes yang memberikan layanan pemeriksaan RT-PCR. Fasyankes tidak boleh mematok tarif diatas ketetapan apapun alasannya termasuk alasan kecepatan hasil yang dikeluarkan.
Baca Juga: Cara Menguji Karakter Seseorang Menurut Ali bin Abi Thalib