Pemerintah Akan Beri Sanksi Tegas Bagi Pelanggar Harga RT-PCR

- 3 November 2021, 17:50 WIB
Ilustrasi RT-PCR.
Ilustrasi RT-PCR. /Portal Bandung Timur/hp.siswanti/

TERAS GORONTALO - Pemerintah dikabarkan akan memberikan sebuah sanksi tegas bagi para pelanggar harga RT-PCR.

Aturan tentang sanksi pelanggar harga RT-PCR ini seperti dilansir terasgorontalo.com dari Instagram @divisihumaspolri, pada Rabu, 3 November 2021.

Jika melanggar harga RT-PCR, siap-siap akan mendapat sanksi.

Baca Juga: Catat Sekarang! Ini Kisi-Kisi SKB Formasi Pengadaan Barang dan Aset Negara

Disebutkan, Dinas Kesehatan Provinsi Kabupaten dan Kota diminta mengawasi ketat fasilitas pelayanan kesehatan dan laboratorium yang memberikan layanan pemerikasaan RT-PCR.

Laboratorium yang bermain harga atau tidak mengikuti ketetapan akan mendapat sanksi tegas.

Baca Juga: Kisi-Kisi Soal SKB CPNS 2021 Untuk Akuntansi dan Keuangan, Dicatat Ya!

Sanksi itu berupa pembinaan hingga penutupan laboratorium oleh Dinas Kesehatan setempat sebagai sanksi terakhir.

Sanksi itu sesuai dengan SE Kemenkes No. HK. 02. 02/1/3843/2021 berlaku sejak 27 oktober 2021

Halaman:

Editor: Fahri Rezandi Ibrahim

Sumber: Instagram @divisihumaspolri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x