Lihat Sini Syarat Terbaru Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi Covid-19 di Indonesia

- 3 November 2021, 21:13 WIB
Syarat Terbaru Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi Covid-19 di Indonesia
Syarat Terbaru Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi Covid-19 di Indonesia /Tangkap layar Instagram @kemenhub151/

Teras Gorontalo – Syarat perjalanan orang dalam negeri untuk moda transportasi darat, laut, udara, dan kereta api di masa pandemi Covid-19 kembali disesuaikan.

Penyesuaian ini ditetapkan melalui terbitnya 4 (empat) Surat Edaran (SE) yaitu SE Kemenhub Nomor 94, 95, 96, dan 97 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat, Laut, Udara dan Kereta Api Pada Masa Pandemi Covid-19.

Surat Edaran Nomor 94, 95, dan 97 ini berlaku mulai 2 November 2021 sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian.

Baca Juga: 6 Tips Sukses Lolos SKB dan Jadi ASN, Nomor 3 Sangat Penting Bagi Peserta CPNS!

Sedangkan Surat Edaran Nomor 96 untuk moda transportasi udara, diberlakukan mulai 3 November 2021 Pukul 00:00 WIB.

Namun, Surat Edaran ini dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan terakhir di lapangan.

Hal ini sebagimana dilansir TerasGorontalo dari laman Instagram resmi @kemenhub151 dalam postingannya, Rabu 1 November 2021.

Berikut ini syarat perjalanan orang dalam negeri di masa pandemi Covid-19 di Indonesia:

Syarat perjalanan orang dalam negeri
Syarat perjalanan orang dalam negeri

Halaman:

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: instagram @kemenhub151


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah