TERAS GORONTALO - Dua maling uang rakyat yang menjadi terdakwa korupsi dana Bantuan Sosial (bansos) di Kabupaten Bandung Barat, divonis bebas.
Dua maling uang rakyat ini divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, sontak membuat publik terkejut.
Kedua terdakwa maling uang rakyat yang jelas-jelas mengakui perbuatannya itu, kini justru bebas dari jeratan hukum.
Baca Juga: Pakai Tangan Ambil Pisang di Dalam Minyak Panas, Ibu di Gorontalo ini Bikin Sandiaga Uno Kaget
Padahal dalam tuntutan jaksa sebelumnya, M Totoh Gunawan dituntut 6 tahun penjara dan Andri Wibawa 5 tahun
"Tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan penuntut umum," ujar Ketua Majelis Hakim Surachmat dalam amar putusannya, dikutip terasgorontalo.com dari Instagram @infomediia, pada Senin, 8 November 2021.
Baca Juga: Kabar Baik, Kemenparekraf Buka Penerimaan Proposal Bantuan Pemerintah, Segera Cek Sini
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengaku heran dengan pertimbangan hakim yang membebaskan keduanya.
Pasalnya, maling uang rakyat itu sendiri sudah mengakui perbuatannya melakukan korupsi bansos