TERAS GORONTALO – Kemendes PDTT RI melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, saat ini tengah membuka rekrutmen Pendamping Lokal Desa (PLD) tahun 2021.
Rekrutmen tersebut untuk mengisi kekosoangan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) tahun anggaran 2021, sehingga dilaksanakan rekrutmen terbuka TPP, khususnya pada posisi Pendamping Lokal Desa (PLD).
Hal ini sebagaimana Surat Pengumuman Nomor: 1983/PMD.04/XI2021 tentang Rekrutmen Baru Pendamping Lokal Desa (PLD) T.A 2021.
Baca Juga: Kabar Baik, Kemenparekraf Buka Penerimaan Proposal Bantuan Pemerintah, Segera Cek Sini
Sekadar informasi, Pendamping Lokal Desa (PLD) adalah TPP yang memiliki wilayah kerja di Desa.
Tugas pokok Pendamping Lokal Desa sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, PDTT No. 19 Tahun 2020 untuk melakukan pendampingan dalam kegiatan Pendataan Desa, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa yang berskala lokal Desa;
Terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di Desa yang berkaitan dengan implementasi SDGs Desa, kerja sama antar Desa, dan BUM Desa ke dalam aplikasi laporan harian dalam SID; Melaksanakan penilaian mandiri melalui aplikasi laporan harian dalam SID; dan meningkatkan kapasitas diri secara mandiri maupun melalui komunitas pembelajar.
Adapun jadwal penerimaan pendaftaran tersebut dimulai dari tanggal 20-24 November 2021 melalui situs https://rekrutmenpld.kemendesa.go.id.
Baca Juga: Wajib Tau! Ini 9 Khasiat Bawang Putih Jika Dikonsumsi Masih Mentah
Berikut ini kualifikasi PLD: