ASN Nekat Cuti Natal, 3 Sanksi Ini Menanti

- 28 November 2021, 11:18 WIB
Pemerintah mengeluarkan SE larangan Cuti Natal dan Tahun Baru.
Pemerintah mengeluarkan SE larangan Cuti Natal dan Tahun Baru. //Instagram.com/@infocpns2021/

TERAS GORONTALO – Ini peringatan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah melarang ASN mengambil cuti Natal dan Tahun Baru.

Jika ASN nekat mengambil cuti Natal dan Tahun Baru, ada sanksi menanti.

Larangan mudik, cuti Natal dan Tahun Baru itu resmi diteken Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Tjahjo Kumolo.

Kemenpan-RB menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait larangan mudik, cuti akhir tahun, hingga berpergian ke luar daerah bagi ASN.

Baca Juga: Pembunuh Amel Tinggalkan Pesan Kehinaan dan Kebencian

ASN dilarang berpergian keluar daerah atau mudik sejak tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022.

"Dilakukan sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan Covid-19 yang berpotensi meningkat, dikarenakan perjalanan orang selama Nataru," kata Tjahjo Kumolo.

Peraturan tersebut dibuat sebagai tindak lanjut Intruksi Menteri Dalam Negeri No. 62 tahun 2021, tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 saat Natal dan Tahun Baru 2022 (Nataru).

Baca Juga: Sebelum Dibunuh, Amel Sempat Buat Status WhatsApp. Siapa yang Dia Maksud?

Halaman:

Editor: Sitti Marlina Idrus


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah