TERAS GORONTALO – Sikap tegas diambil Polri terkait anggotanya Bripda Randy Bagus Hari Sasongko yang terlibat kasus bunuh diri mahasiswi asal Mojokerto, Novia Widyasari Rahayu (23).
Bripda Randy diduga sebagai pelaku pemerkosaan dan pemaksaan aborsi terhadap Novia Widyasari yang menyebabkan Novia Widyasari bunuh diri di makam ayahnya pemakaman umum di Desa Sooko, Mojokerto, Jawa Timur.
Minggu, 5 Desember 2021, Polri mengumumkan pemecatan dengan tidak horman kepada Bripda Randy.
Baca Juga: Viral Adegan Ranjang Anya Geraldine
Polri menilai adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan Bripda Randy.
"Tindak tegas baik sidang kode etik untuk dilakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan dikutip Pikiran-Rakyat.com, Minggu, 5 Desember 2021.
Baca Juga: Ini Sosok Pemeran Video Organ Intim 37 Detik
Tak hanya dipecat secara tidak hormat, Bripda Randy juga akan diproses sesuai pelanggaran hukum yang ia lakukan.
Ia dikenai sejumlah pasal pidana yang membuatnya hukumannya bisa berakibat penjara lebih dari 5 tahun.