Maling Uang Rakyat, Heru Dituntut Hukuman Mati

- 7 Desember 2021, 10:24 WIB
Suasana sidang kasus dugaan maling uang rakyat di PT Asabri dengan terdakwa Heru Hidayat
Suasana sidang kasus dugaan maling uang rakyat di PT Asabri dengan terdakwa Heru Hidayat /Foto: Puspenkum Kejagung/beritasubang.com

TERAS GORONTALO – Taji pemberantasan korupsi terus ditunjukkan aparat penegak hukum.

Dalam perkara dugaan maling uang rakyat Rp22,788 triliun terkait pengelolan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) Persero, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) menuntut Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat dengan tuntutan hukuman mati.

Dilansir dari Antaranews.com, selain dituntut hukuman mati, Heru Hidayat juga diwajibkan membayar pidana pengganti sebesar Rp12,643 triliun.

"Menyatakan terdakwa Heru Hidayat terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan pemberatan secara bersama-sama dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan primer dan kedua primer, menghukum terdakwa Heru Hidayat dengan pidana mati," kata JPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 6 Desember 2021.

Baca Juga: Pesawat Dari Jakarta Gagal Landing di Bali

Heru adalah satu dari tujuh terdakwa perkara dugaan maling uang rakyat pengelolaan dana PT Asabri Persero yang dijadwalkan untuk menjalani sidang pembacaan tuntutan.

Selain dituntut hukuman mati, Heru Hidayat juga diwajibkan membayar pidana pengganti.

"Membebankan terdakwa dengan biaya pengganti sebesar Rp12,643 triliun dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh kejaksaan dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut," kata jaksa.

Heru dinilai terbukti melakukan perbuatan dalam dua dakwaan, yaitu dakwaan pertama Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 3 UU RI No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Halaman:

Editor: Sitti Marlina Idrus


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah