Korban Pemerkosaan Guru Pesantren Juga Dari Tasikmalaya

- 10 Desember 2021, 23:08 WIB
Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto
Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto /Dok. KPAID Tasikmalaya/

Wakil Ketua LPSK Livia Istana DF Iskandar, mengatakan berdasarkan fakta persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Herry Wiryawan mengeksploitasi anak dari korban sebagai alat untuk meminta dana.

Baca Juga: Ada Cambuk di Kamar Siskaeee? Untuk Apa?

Dalam persidangan terdakwa juga diketahui memanfaatkan anak-anak yang dilahirkan korban sebagai anak yatim piatu dan dijadikan alat meminta bantuan dari pemerintah.

"Anak dilahirkan dimanfaatkan untuk meminta dana kepada sejumlah pihak. Dana Program Indonesia Pintar (PIP) untuk para korban juga diambil pelaku," kata Livia Istana DF Iskandar.***

Halaman:

Editor: Sitti Marlina Idrus

Sumber: Desk Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x