Mantan Sekretaris FPI Munarman Bantah Terlibat Terorisme

- 15 Desember 2021, 20:37 WIB
Munarman sedang dikawal petugas kepolisian
Munarman sedang dikawal petugas kepolisian /Pikiran-Rakyat Depok/

TERAS GORONTALO – Sidang lanjutan kepada Mantan Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme memasuki agenda pembacaan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu, 15 Desember 2021.

Dalam eksepsi tersebut, Munarman mengungkap 3 motif yang menjeratnya dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme .

Tidak lain mencegah usaha barisan Habib Rizieq Shihab dalam mengusut tewasnya 6 Laskar FPI.

Baca Juga: WASPADA! Kutukan Tanggal 26 Desember

Dia menilai dugaan terorisme tidak tepat dan cacat hukum karena tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Kasus tersebut sarat fitnah dan rekayasa.

“Ada tiga motif untuk memenjarakan saya. Pertama, menghalangi advokasi hukum internasional terhadap peristiwa pembunuhan 6 pengawal Habib Rizieq,” ujar Munarman saat membacakan eksepsi dikutip dari humas.polri.go.id.

Alasan kedua, pihak yang disebut Munarman sebagai komplotan power full hendak memenjarakan dirinya yakni memuluskan jalannya Pemilu 2024 supaya tidak ada kekacauan dan semua tujuan komplotan power full itu tercapai.

“Kedua sebagai upaya mencegah saya untuk berpartisipasi dalam proses Pemilu 2024,” katanya.

Baca Juga: Oknum Pegawai Kelurahan Cabuli 3 Siswi Magang

Halaman:

Editor: Sitti Marlina Idrus


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah