17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI
8 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember: Hari Raya Natal
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyampaikan, penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2022 bertujuan untuk menjadi bagi masyarakat, sektor ekonomi, dan sektor swasta dalam beraktivitas.
Baca Juga: Prostitusi Artis! Cassandra Angelie Pasang Tarif Rp30 Juta Sekali Main
Selain itu juga sebagai rujukan bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam menentukan perencanaan program-program kerja.
Dikutip dari laman resmi Kemenko PMK, pemerintah memperhatikan perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia dalam penetapan SKB Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Untuk aturan terkait pelaksanaan libur dan cuti bersama pada sektor swasta akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Sementara Kemenpan RB akan menyiapkan peraturan mengenai cuti bersama untuk Aparatur Sipil Negara.***