Pelat Nomor Kendaraan Akan Dipasang Cip

- 4 Januari 2022, 14:09 WIB
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus. /Jurnal Soreang/Humas Polri/
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus. /Jurnal Soreang/Humas Polri/ /

TERAS GORONTALO – Dalam beberapa waktu ke depan, seluruh pelat nomor kendaraan bermotor akan dipasangi cip.  

Mengacu pada Perkap Kapolri No 5 Tahun 2012 tentang Regident diubah jadi Perpol No 7 Tahun 2021, salah satunya tentang perubahan warna dasar pelat nomor menjadi putih dan huruf serta angka berubah hitam, Korlantas Polri tengah mempersiapkan aturan soal pelat nomor kendaraan bermotor yang akan dipasang cip.

Dilansir dari PMJNEWS.com, menurut Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, nantinya nomor registrasi canggih itu bakal dipasang di mobil dan sepeda motor. Saat ini, lanjutnya, sekarang ini masih dalam tahap persiapan, setelah itu sosialisasi dan terakhir penerapan.

Baca Juga: Disindir Mantan Istri, Rizki DA: Mau Ngomong Apa Terserah

"Tapi prosesnya masih panjang. Banyak yang harus kita persiapkan, mengenai aturan, data dan lain-lain. Tapi ke depannya akan mengarah basis teknologi," ujar Yusri Yunus, Selasa 4 Desember 2022.

Yusri menjelaskan penanaman cip pada kendaraan juga bertujuan mendorong penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik untuk mendukung keamanan, ketertiban, keselamatan dan ketertiban dalam berlalu lintas.

Baca Juga: Polisi Kembali Tahan Habib Bahar bin Smith

"Untuk mendorong ETLE juga, karena nanti semuanya akan berbasis elektronik. Jadi di dalam pelat nomor itu akan ditanam cip dan tertera data-data dari pemilik kendaraan. Apabila tidak sesuai maka akan ditindak atau dikenakan tilang sesuai dengan aturan yang berlaku," ujar Yusri Yunus.***

 

Halaman:

Editor: Sitti Marlina Idrus

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x