Pemerintah Hapus Tenaga Honorer di Seluruh Instansi pada 2023, Satpam dan Kebersihan Dikelola Outsourcing

- 19 Januari 2022, 08:04 WIB
Menpan RB Tjahjo Kumolo: Pemerintah Hapus Tenaga Honorer di Seluruh Instansi pada 2023, Satpam dan Kebersihan Dikelola Outsourcing
Menpan RB Tjahjo Kumolo: Pemerintah Hapus Tenaga Honorer di Seluruh Instansi pada 2023, Satpam dan Kebersihan Dikelola Outsourcing / Dok. Setkab.go.id/


TERAS GORONTALO – Pemerintah melalui Kementrian pedayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), akan menghapus atau meniadakan status tenaga honorer di instansi pemerintah.

Status tenaga honorer akan berakhir pada 2023 sehingga tidak ada lagi pegawai berstatus tenaga honorer di instansi pemerintahan.

Menpan RB Tjahjo Kumolo mengatakan status pegawai honorer di instansi pemerintah mulai dihapus pada tahun 2023 nanti.

Baca Juga: BMKG Keluarkan Daftar Daerah yang Berpotensi Dilanda Banjir, Besok 20 Januari 2022

Dikatakannya, pada tahun 2023 nanti hanya ada dua jenis pegawai di instansi pemerintah, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dimana keduanya disebut Aparatur Sipil Negara (ASN).

Tjahjo Kumolo juga mengatakan kebijakan penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah ini dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2019 tentang Manajemen PPPK.

"Terkait tenaga honorer, melalui PP diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023," ujar Tjahjo dalam keterangannya seperti dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: BMKG Keluarkan Peringatan Cuaca Ekstrem Hujan Lebat di Beberapa Wilayah Indonesia, Besok 20 Januari 2022

Sementara beberapa pekerjaan di instansi pemerintahan, seperti petugas keamanan atau satpam dan kebersihan, akan dipenuhi melalui tenaga alihdaya melalui pihak ketiga atau pekerja outsourcing.

"Untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan-pekerjaan yang sangat basic seperti cleaning service, security, dan lain-lain itu disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya dengan beban biaya umum dan bukan biaya gaji (payroll)," tutur Tjahjo Kumolo.

Halaman:

Editor: Agung H. Dondo

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x