TERAS GORONTALO – Aturan pencairan JHT atau jaminan hari tua BPJS Ketenagakerjaan yang baru ditetapkan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menuai kontroversi.
Pasalnya, aturan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan yang ditetapkan Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatur pembayaran manfaat hanya bisa dicairkan pada usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun.
Sontak aturan pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan itu banyak dibicarakan publik, khususnya masyarakat menengah ke bawa.
Bahkan orang-orang ramai-ramai menanda tanggani petisi penolakan aturan baru JHT BPJS Ketenagakerjaan tersebut.
Dilansir di laman change.org pada Sabtu, 12 Februari 2022, sudah ada 198 ribu orang mendukung penolakan aturan baru JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan di usia 56 tahun.
Baca Juga: THR dan Gaji Ke-13 PNS Tahun 2022 Bakal Ada Pemotongan, Ini Penjelasannya
Petisi yang diberi judul: Gara-gara aturan baru ini, JHT tidak bisa cair sebelum 56 Tahun, terus mendapat dukungan dari warga net.
Sebelumnya dikutip dari PikiranRakyat.com, atur JHT bisa dicairkan di usia 56 tahun itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022, tentang tata cara dan persyaratan pembayaran manfaat jaminan hari tua.