Kementerian Agama Keluarkan Pedoman Pembatasan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid

- 21 Februari 2022, 18:58 WIB
ILUSTRASI - Kementerian Agama Keluarkan Pedoman Pembatasan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid
ILUSTRASI - Kementerian Agama Keluarkan Pedoman Pembatasan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid /Pixabay

TERAS GORONTALO – Kementerian agama mengeluarkan pedoman pembatasan penggunaan pengeras suara di masjid, dalam surat edaran yang telah ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Adapun pedoman penggunaan pengeras suara di masjid tersebut, tertuang pada surat edaran Kementerian Agama nomor 05 tahun 2022, yang ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, padatangal 18 Februari 2022, dengan tembusan kepada para Gubernur dan Wali Kota.

Dalam pedoman penggunaan pengeras suara di masjid yang diterbitkan oleh Kementerian Agama tersebut, diketahui ikut diatur soal batas waktu penggunaan pengeras suara di masjid, pada waktu – waktu tertentu.

Baca Juga : Ketahui 3 Waktu Mustajab di Hari Jumat, Agar Doa Bisa Terkabul

Menurut Kementerian Agama, pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat. Pada saat yang bersamaan, masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya. Sehingga, diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.

“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, pada Senin 21 Februari 2022, di Jakarta.

Baca Juga : Arti Mimpi Hujan Menurut Islam, Ada Yang Baik Juga Bisa Jadi Pertanda Buruk

Menag menjelaskan, surat edaran penggunaan pengeras suara di masjid itu, ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/Pengurus Masjid dan Musala di seluruh Indonesia. Sebagai tembusan, edaran ini juga ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.

“Pedoman ini agar menjadi pedoman dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan musala bagi pengelola (takmir) masjid dan musala dan pihak terkait lainnya,” tegas Menag.

Halaman:

Editor: Muhamad Junaidi Amra

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah