TERBARU! Aturan JHT Cair Usia 56 Tahun Dibatalkan, Kartu BPJS Kesehatan Bertambah Sakti

- 24 Februari 2022, 12:02 WIB
Syarat BPJS untuk 10 Layanan Publik
Syarat BPJS untuk 10 Layanan Publik /bpjs kesehatan/

TERAS GORONTALO - Permenaker atau Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang batas waktu pencairan Jaminan Hari Tua disingkat JHT cair 100 persen di usia 56 tahun, direvisi kembali.

Permenaker Nomor 2 tahun 2022 direvisi karena menuai polemik di masyarakat. Sehingga Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengambil keputusan untuk merevisi aturan JHT cair 100 persen di usia 56 tahun.

Menurut Ida Fauziyah,  keputusan revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022,  sesuai hasil pertemuannya dengan Presiden Joko Widodo dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto pada Senin, 21 Februari 2022.

"Saya bersama Pak Menko Perekonomian telah menghadap Bapak Presiden. Menanggapi laporan kami,  Bapak Presiden memberikan arahan agar regulasi terkait JHT ini lebih disederhanakan," ujar Ida Fauziyah dilansir dari laman Kementerian Ketenagakerjaan pada Selasa, 22 Februari 2022.

Dengan begitu, masyarakat tidak perlu khawatir lagi soal pencairan JHT yang sebelumnya batas pencairannya hanya bisa dilakukan jika sudah berusia 56 tahun.

Baca Juga: Cek Disini BLT Rp 3 Juta Langsung Cair Kerekening Tanpa Login BSU di BPJS Ketenagakerjaan, Mulai Februari Ini

Diketahui, penetapan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 hampir berbarengan dengan keluarnya Instruksi Presiden atau Inpres Nomor 1 Tahun 2022, tentang optimalisasi program Jaminan Kesehatan Nasional disingkat JKN.

Dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022, dijelaskan tentang penggunaan kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk pelayanan publik.

Adanya Inpres Nomor 1 Tahun 2022, membuat kartu BPJS Kesehatan bertambah fungsi alias sakti. Tidak hanya digunakan untuk pengobatan saja, bisa digunakan dalam urusan pelayanan publik.

Halaman:

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x