TERAS GORONTALO - Pakar telematika yang juga mantan Menpora Roy Suryo mengaku akan laporkan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas ke polisi, Kamis 24 Februari 2022.
Alasan Roy Suryo akan laporkan Menag Yaqut terkait dugaan penistaan agama.
Roy Suryo menyebut Menag Yaqut mengeluarkan pernyataan bahwa membandingkan suara adzan dengan gonggongan anjing.
"Hari ini KRMT ROY SURYO bersama Kongres Pemuda Indonesia akan membuat Laporan Polisi terhadap YQC (Yaqut Cholil Qoumas, red) yang diduga membandingkan suara Adzan dengan gonggongan anjing hari ini di Polda Metro Jaya," tulis Roy Suryo melalui akun Twitter @KRMTRoySuryo2
Disebutkan bahwa dalam polemik tersebut Menag Yaqut diduga telah melanggar Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, dalam hal ini, pihak Roy Suryo juga menduga Menag Yaqut diduga melanggar Pasal 156 KUHP tentang penistaan agama.
Roy Suryo juga menegaskan bahwa laporan polisi itu akan dilayangkan siang ini pukul 15.00 WIB.