Surat Edaran Pembayaran THR Tahun Ini Telah Terbit

- 8 April 2022, 19:43 WIB
Surat Edaran Pembayaran THR Tahun Ini Telah Terbit
Surat Edaran Pembayaran THR Tahun Ini Telah Terbit /Instagram/@idafauziyahnu/

TERAS GORONTALO.COM – Surat Edaran terkait pelaksanaan pemberian Tunjangan hari Raya (THR) tahun ini telah diterbitkan. Surat Edaran dengan nomor M/1/HK.04/IV/2022, telah diterbitkan sejak 6 April 2022.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah akan memastikan bahwa pembayaran THR pada tahun ini oleh perusahaan harus dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Yang mewajibkan pengusaha untuk memberi THR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, yakni paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri,” katanya, dikutip Teras Gorontalo dari ANTARA, Jumat 8 April 2022.

Baca Juga: Pengacara Decha yakin, Akhir April Kasus Tangmo Nida akan Selesai

Lanjut Menaker menjelaskan bahwa, pemberian THR bagi pekerja atau buruh, merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.

“Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan juga Peraturan Menaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di perusahaan,” ucapnya.

Menaker Ida juga memastikan, pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh. 

Baca Juga: Tangmo Nida Diduga Layani 2 Orang VVIP Sebelum Meninggal, Gatick jadi Perantara?

“THR keagamaan merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” tuturnya.

Selain itu jelasnya, kementerian ketenagakerjaan telah membentuk Posko THR 2022 untuk menampung konsultasi dan pengaduan terkait pelaksanaan pemberian THR.

“Surat Edaran itu telah dijelaskan status pekerja yang berhak menerima THR, termasuk pekerja yang berstatus PKWT, PKWTT, buruh harian, pekerja rumah tangga, pekerja outsourcing, tenaga honorer dan lain sebagainya,” ucapnya.***

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah