TERAS GORONTALO – Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk TNI dan Polri serta pensiunan resmi diumumkan.
Hal ini sebagaimana disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati melalui akun instagramnya malam ini, Selasa 19 April 2022.
“Alhamdulillah, Presiden telah menetapkan kebijakan pemberian THR dan Gaji-13 tahun 2022 dalam Peraturan Pemerintah 16/2022,” tulis Menkeu.
Berikut ini alur pemberian THR dan Gaji 13 tahun 2022 yang dilansir dari Instagram Menkeu Sri Mulyani @smindrawati, 19 April 2022.
Baca Juga: Kejar Keutamaan Lailatul Qadar Dengan Amalan Berikut! Begini Nasihat Ustadz Hanan Attaki
1. THR tahun 2022 diberikan kepada seluruh aparatur Negara (termasuk TNI dan Polri) dan pensiunan, yang terdiri dari:
a. Aparatur Negara Pusat : sekitar 1,8 juta Pegawai
b. Aparatur Negar Daerah : sekitar 3,7 juta Pegawai
c. Pensiunan sekitar 3,3 juta orang