Jaga Pasokan Dalam Negeri, Presiden Jokowi Berlakukan Larangan Ekspor Minyak Goreng Mulai 28 April 2022

- 27 April 2022, 22:44 WIB
Jaga Pasokan Dalam Negeri, Presiden Jokowi Berlakukan Larangan Ekspor Minyak Goreng Mulai 28 April 2022.
Jaga Pasokan Dalam Negeri, Presiden Jokowi Berlakukan Larangan Ekspor Minyak Goreng Mulai 28 April 2022. /Tangkap layar YouTube.com/Sekretariat Presiden

TERAS GORONTALO – Guna menjaga pasokan minyak goreng dalam negeri, Presdien Joko Widodo (Jokowi) melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis, 28 April 2022.

Jokowi akan mencabut larangan ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng jika kebutuhan untuk pasar dalam negeri sudah tercukupi.

Jokowi pun menegaskan, pemenuhan kebutuhan bahan pokok masyarakat termasuk minyak goreng menjadi prioritas terpenting dari kebijakan pemerintah.

Baca Juga: Kisah Tragis di Balik Lagu Arjuna Beta yang viral di FYP TikTok

“Begitu kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi, tentu saya akan mencabut larangan ekspor karena saya tahu negara perlu pajak, negara perlu devisa, negara perlu surplus neraca perdagangan,” ujar Jokowi dikutip Teras Gorontalo dari Antara, Rabu, 27 April 2022.

Jokowi pun menyinggung kesadaran para produsen industri minyak sawit. Ia ingin para produsen minyak sawit agar mencukupi kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu dan menjadikan ketersediaan bagi pasar domestik sebagai prioritas.

“Semestinya kalau melihat prioritas kapasitas produksi, kebutuhan dalam negeri bisa dengan mudah tercukupi. Volume minyak goreng yang kita produksi dan ekspor jauh lebih besar daripada kebutuhan dalam negeri. Masih ada sisa kapasitas yang sangat besar,” kata Jokowi.

Baca Juga: Inilah Hasil Survei Elektabilitas 16 Parpol, PDIP Unggul, PSI Terpuruk

Jokowi juga prihatin melihat kelangkaan minyak goreng di Indonesia. Padahal, Indonesia merupakan salah satu negara yang memproduksi minyak sawit terbesar di dunia, namun malah susah dapat minyak goreng.

Halaman:

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah