Berikut poin-poin aturan pelonggaran masker yang disampaikan Presiden Jokowi:
1. Masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang boleh tidak memakai masker.
2. Masyarakat yang mengikuti kegiatan di ruang tertutup tetap harus menggunakan masker.
3. Masyarakat di transportasi umum tetap harus menggunakan masker.
4. Masyarakat kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid disarankan tetap menggunakan masker saat beraktivitas.
5. Masyarakat yang memiliki gejala batuk dan pilek tetap harus menggunakan masker saat beraktivitas.
Baca Juga: Lady Boy Cantik Yoshi Rinrada Ikut Trend Film Gangubai Kathiawadi yang Viral di Negara Tangmo Nida
Selain soal pelonggaran masker, Presiden Jokowi juga mengumumkan aturan bagi pelaku perjalanan luar negeri dan dalam negeri.
“Bagi pelaku perjalanan luar negeri dan dalam negeri yang sudah mendapat dosis vaksinasi lengkap, maka tidak perlu melakukan tes swab PCR atau antigen,” tegas Presiden Jokowi.