TERAS GORONTALO - Masyarakat dihebohkan dengan adanya aturan baru terkait larangan pengendara motor yang mengenakan sendal jepit.
Pihak kepolisian memberlakukan aturan agar pengendara tidak menggunakan sandal jepit ketika berkendara sepeda motor.
Namun ada alasan mengapa pihak kepolisian memberlakukan agar pengendara motor tidak mengenakan sandal jepit.
Terkait hal itu, Kakorlantas Irjen Pol Firman Shantya Budi meminta agar para pemotor tak lagi menggunakan sandal jepit ketika sedang berkendara.
Baca Juga: Ternyata Palung Mariana Kalah Dalam Dengan Lubang Buatan Ini
Firman mengatakan bahwa penggunaan alas kaki seadanya seperti sandal jepit ketika berkendara tidak memberikan perlindungan maksimal bagi kaki pengendara.
Meskipun terlihat sepele kata Firman, tetapi menurut dia penggunaan sandal jepit saat berkendara bisa menyebabkan hal fatal jika terjadi kecelakaan.
"Karena kalau sudah pakai motor, kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan, makin cepat makin tidak terlindungi kita, itulah fatalitas,” ujar Irjen Pol Firman dikutip dari PikiranRakyat melalui situs resmi Polri.
Firman pun berharap hal-hal kecil tersebut menjadi perhatian masyarakat dan tidak menganggap itu sebagai hal sepele.