Siap-siap! Facebook, WhatsApp, Instagram, Hingga YouTube Terancam Diblokir di Indonesia

- 26 Juni 2022, 11:44 WIB
Siap-siap! Facebook, WhatsApp, Instagram, Hingga YouTube Terancam Diblokir di Indonesia
Siap-siap! Facebook, WhatsApp, Instagram, Hingga YouTube Terancam Diblokir di Indonesia /Pixabay /geralt

TERAS GORONTALO - Para pengguna tetap platform media sosial Facebook, Instagram, WhatsApp, dan YouTube sepertinya harus segera ancang-ancang mencari pengganti.

Itu karena, keempat platform online raksasa ini terancam akan diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Dilansir TerasGorontalo.com dari Antara News, keempat platform ini ternyata belum mendaftarkan secara resmi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) kepada pemerintah Indonesia.

Keputusan ini merupakan salah satu upaya dari Kominfo untuk melindungi keamanan dan mendorong aktifitas digital di Indonesia agar tetap aman dan sehat.

Baca Juga: Usai Mendapat Kritikan Pedas, Keisya Levronka Ucapkan Permintaan Maaf

Juru bicara Kominfo Dedy Permadi mengatakan bahwa hingga Rabu, 22 Juni 2022 pagi, PSE asing yang baru mendaftar di antaranya adalah TikTok dan LinkTree.

“Bagi yang sudah mendaftar, perlu mendaftar ulang jika belum sesuai sistem Online Single Submission Risk Base Approach (OSS RBA). Sedangkan bagi PSE lain yang belum pernah melalukan pendaftaran dan memenuhi kriteria wajib daftar, perlu segera melakukan pendaftaran,” kata Dedy.

Menurut data Kominfo, perusahaan besar seperti Instagram, WhatsApp, Facebook hingga Google sampai hari ini, Minggu 26 Juni 2022, belum terdaftar dalam website resmi milik Kominfo.

Di mana sampai dengan tahun 2015, baru ada sekitar 4.540 PSE yang terdaftar di Kominfo Indonesia, 68 di antaranya adalah PSE dari luar negeri, dan 4.472 lainnya merupakan PSE domestik.

Keputusan ini dibuat sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Ekonomi, dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 atas Perubahan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Berdasarkan dua peraturan ini, maka setiap PSE lingkup privat domestik dan luar negeri diharuskan untuk segera melakukan pendaftaran paling lambat enam bulan setelah OSS RBA Kominfo ini diterbitkan pada 21 Januari 2022.

Adapun enam kategori PSE lingkup privat yang wajib melakukan pendaftaran di antaranya:

1. PSE yang menyediakan, mengelola dan atau mengoperasikan penawaran dan atau perdagangan barang dan atau jasa.

2. PSE yang menyediakan atau mengelola dan atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan.

3. PSE yang melakukan pengiriman materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data, baik dengan cara unduh melalui portal atau website pengiriman, surat elektronik, atau melalui aplikasi.

4. PSE yang menyediakan, mengelola dan atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi, namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik dan percakapan dalam jaringan, dalam bentuk platform digital layanan jejaring dan media sosial.

5. PSE yang menyediakan layanan mesin pencari, penyediaan informasi elektronik berbentuk tulisan, gambar, suara, video, animasi, musik film dan permainan atau kombinasi dari sebagian dan atau seluruhnya.

6. PSE yang memproses data pribadi untuk kegiatan operasional, melayani masyarakat terkait dengan aktivitas transaksi elektronik.

Baca Juga: Mengharukan! Seorang Bocah SD Mengirimkan Pesan WhatsApp untuk Ibunya yang Telah Meninggal Dunia

Dedy mengungkapkan, apabila PSE lingkup privat ini tidak mendaftar di Indonesia, maka semua aplikasi dan platform digital akan beroperasi tanpa ada pengawasan serta koordinasi dari Kominfo.

Pendaftaran ini bisa dilakukan secara online, melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Berbasis Resiko, atau bisa juga melalui OSS RBA milik Kominfo.

Pihak Kementerian memberikan batas waktu pendaftaran kepada PSE lingkup privat hingga tanggal 20 Juli 2022 mendatang.

Hal ini berarti jika setelah tanggal tersebut PSE privat ini belum juga melakukan pendaftaran, maka Kominfo akan memberikan sanksi mulai dari teguran dan yang paling berat adalah pemutusan akses.***

Editor: Sitti Marlina Idrus

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah