Jelang Pendaftaran, 21 Parpol Telah Miliki Akun Sipol, KPU Siap Melayani

- 27 Juni 2022, 07:25 WIB
Jelang Pendaftaran, 21 Parpol Telah Miliki Akun Sipol, KPU Siap Melayani
Jelang Pendaftaran, 21 Parpol Telah Miliki Akun Sipol, KPU Siap Melayani /Tangkap layar: sipol.kpu.go.id/

TERAS GORONTALO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut sebanyak 21 partai politik (Parpol) telah memiliki akun Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) hingga 26 Juni 2022.

Menurut Anggota KPU RI Idham Holik, jumlah Parpol yang telah memiliki akun Sipol terus mengalami penambahan.

“Jumlah parpol (partai politik) yang sudah memiliki akun Sipol adalah sebanyak 21 parpol,” kata Idham melalui pesan yang diterima wartawan di Jakarta, seperti dilansir TerasGorontalo.com dari ANTARA.

Dia menjelaskan, bahwa jumlah tersebut mengalami penambahan sebanyak 5 Parpol setelah sebelumnya, pada Sabtu 25 Juni 2022 malam, jumlah Parpol yang memiliki akun Sipol adalah 16 Parpol.

“Jadi, sampai tadi sore ada tambahan 5 parpol yang mengajukan permohonan pembukaan akun atau akses Sipol untuk kepentingan pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2024,” jelasnya.

Baca Juga: Bangun Perdamaian, Jokowi Bawa Misi Hentikan Perang, Bertolak Kunjungi Rusia dan Ukraina

Idham juga menjabarkan perincian dari 21 Parpol yang sudah memiliki akun atau akses Sipol.

Ia mengatakan sudah ada 6 partai politik dari peserta Pemilu 2019 yang sudah melampaui ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT), 5 partai politik peserta Pemilu Legislatif 2019 yang tidak melampaui PT, dan 10 partai politik yang belum menjadi peserta Pemilu Legislatif 2019.

“Dengan demikian, sudah ada 21 parpol yang memiliki akun atau akses ke Sipol,” ujarnya.

Halaman:

Editor: Sitti Marlina Idrus

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah