Gaji ke-13 Cair Hari ini, Simak Besarannya Ada Tambahan Tukin 50 Persen

- 1 Juli 2022, 23:10 WIB
Ilustrasi. Gaji ke-13 Cair Hari ini, Simak Besarannya Ada Tambahan Tukin 50 Persen
Ilustrasi. Gaji ke-13 Cair Hari ini, Simak Besarannya Ada Tambahan Tukin 50 Persen /Reuters/Willy Kurniawan

TERAS GORONTALO - Aparatur Sipil Negara (ASN) kini sedang berbahagia.

Pasalnya mulai hari ini Jumat 1 Juli 2022 para ASN menerima gaji ke 13.

Gaji ke 13 untuk PNS cair mulai hari ini, 1 Juli 2022.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022, Pemerintah akan memberikan gaji ke-13 tahun 2022 sebagai wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian PNS, pensiunan, penerima pensiunan, dan penerima tunjangan dalam mencapai tujuan pembangunan nasional. 

Baca Juga: Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Kenangan Manis untuk PNS Ingin Para Pensiunan Terima Rp 1 Miliar

Dengan keluarnya PP Nomor 16 Tahun 2022 itu, ASN yang menerima gaji ke 13, dipastikan juga mendapat tunjangan kinerja sebesar 50 persen.

Selain itu, bertepatan dengan mulainya tahun ajaran baru, pemberian gaji ke-13 ASN juga ditujukan untuk membantu pendanaan pendidikan.

Sebagai informasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani pernah membeberkan perihal gaji ke-13.

Dikutip dari Pikiran Rakyat, gaji ke-13 untuk para ASN dan pensiunan yang dicairkan meliputi tambahan 50 persen tunjangan kinerja mulai 1 Juli.

Dengan demikian, gaji ke-13 tahun ini akan dibayarkan sebesar gaji atau pensiunan pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok tersebut.

Di mana dengan rincian, mulai dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, serta 50 persen tunjangan kinerja. 

Baca Juga: Sosok Rina Arano Bintang Film Dewasa Jepang yang Ditemukan Meninggal Dunia Diikat di Pohon Tanpa Busana

Nah selain itu, untuk pencairan gaji ke-13 di lingkup pemerintah daerah aturannya adalah paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan dari masing-masing Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau fiskal daerah dan diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu anggaran yang digelontorkan pemerintah untuk membayar gaji ke-13 sebesar Rp 35,5 triliun yang tersedia di berbagai kementerian/lembaga, APBD, hingga pos Bendahara Umum Negara (BUN).

Sebagai informasi, total ASN dan pensiunan yang mendapat gaji ke-13 mencapai 8,76 juta orang.

Di mana rinciannya adalah Rp11,5 triliun untuk sekitar 1,79 juta pegawai di pemerintah pusat seperti ASN pusat, TNI dan Polri.

Rp15 triliun untuk sekitar 3,65 juta pegawai di pemerintahan daerah seperti ASN Daerah dan PPPK.

Rp 9 triliun untuk sekitar 3,32 juta pensiunan.

Pencairan ini dilakukan secara bertahap mulai 1 Juli 2022 kepada satuan kerja (satker) yang sudah menyampaikan surat perintah membayar (SPM).***

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah