TERAS GORONTALO – Setelah sebelumnya dijadikan sebagai syarat bagi masyarakat yang akan mudik lebaran, kali ini vaksin booster akan menjadi hal yang wajib jika menggunakan fasilitas umum (fasum).
Langkah tersebut dimaksudkan dengan tujuan agar cakupan vaksin dosis ketiga ini dapat meningkat secara nasional.
Dikutip dari channel YouTube BNPB, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, bahwa saat ini untuk kegiatan masyarakat berskala besar, sudah mensyaratkan untuk wajib vaksin booster bagi pesertanya.
“Ke depannya, akan menjadi persyaratan juga untuk dapat menggunakan fasilitas publik. Untuk itu, mohon segera melakukan vaksin booster, dan ajak seluruh keluarga dan kerabat untuk segera melakukannya,” ujarnyan.
Sampai dengan hari ini, kata Wiku, cakupan pengguna vaksin dosis ketiga ini masih sangat di bawah target.
Rata-rata hanya sekitar 30% masyarakat yang melakukan vaksin booster di setiap daerah di Indonesia.
“Cakupan vaksin booster masih belum signifikan, peningkatan di mana cakupan nasional baru sebesar 24%. Selain itu, 28 dari 34 propinsi, cakupan vaksinnya masih di bawah 30%,” ungkapnya.
Tercatat hanya ada enam daerah yang cakupan vaksin boosternya melebihi angka 30%.