Terlanjur Salah Memasukan Data Saat Mendaftar Kartu Prakerja? Begini Cara Mengatasinya

- 12 Juli 2022, 17:22 WIB
Terlanjur Salah Memasukan Data Saat Mendaftar Kartu Prakerja? Begini Cara Mengatasinya
Terlanjur Salah Memasukan Data Saat Mendaftar Kartu Prakerja? Begini Cara Mengatasinya /Bryan Alex Tarore/Teras Gorontalo/

TERAS GORONTALO - Antusias calon peserta untuk mendaftar Kartu Prakerja kadang mengakibatkan beberapa kesalahan, termasuk saat memasukan data. Berikut cara mengatasinya.

Cara mengatasi kesalahan saat memasukan data pendaftaran Kartu Prakerja sangatlah mudah.

Untuk calon peserta yang sudah mendaftarkan diri namun terlanjur salah memasukan data. Jangan panik!

Apabila sudah terlanjur salah, maka ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk memperbaiki data salah saat pendaftaran Kartu Prakerja. 

Baca Juga: Teori One Piece: Dari 3 Senjata Kuno, Ternyata Senjata ini Paling Menakutkan Bukan Pluton

Salah satunya dengan menghubungi Dukcapil ke nomor telepon 1500537, melalui WhatsApp dan SMS ke 08118005373, atau menghubungi melalui email ke [email protected].

Selain itu, calon peserta juga dapat mendatangi kantor Dukcapil terdekat untuk memperbaiki data tersebut.

Diketahui, Kartu Prakerja merupakan program pengembangan kompetensi kerja yang diperuntukan untuk pencari kerja.

Selain itu, program ini dapat diikuti pekerja atau buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dan atau yang membutuhkan peningkatan kompetensi. 

Baca Juga: One Piece Movie Red Sudah Rilis Jadwal Tayang Global, Untuk Indonesia Cek Disini

Adapun total besaran bantuan yang akan diterima peserta bernilai Rp 3.550.000 yang terdiri dari biaya pelatihan sebesar Rp 1 juta, dan insentif sebesar Rp 600.000 setelah menuntaskan pelatihan selama empat bulan.

Selain itu, ada pula insentif survei senilai Rp 150.000 untuk tiga kali survei, yang masing-masing sebesar Rp 50.000.

Syarat Penerima Bantuan Prakerja

Berikut syaratnya:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

- Usia minimal 18 tahun

- Tidak sedang melaksanakan pendidikan formal.

- Tidak menyandang status sebagai pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota POLRI, Kepada Desa dan perangkat Desa, Direksi Komisaris, Dewan Pengawas pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

- Bukan termasuk sebagai penerima bantuan dari pemerintah seperti Bansos Kemensos (DTKS), penerima BSU, BPUM atau penerima kartu prakerja sebelumnya.

- Maksimal 2 NIK dalam 1 Kartu Keluarga bagi penerima Kartu Prakerja

***

Editor: Gian Limbanadi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah