Tak Banyak yang Tahu Dampak dari Nikah Siri, Membuat Anak Rentan Ditinggalkan Orangtua? Begini Pandangan MUI

- 27 Juli 2022, 19:04 WIB
Tak Banyak yang Tahu Dampak dari Nikah Siri, Membuat Anak Rentan Ditinggalkan Orangtua? Begini Pandangan MUI
Tak Banyak yang Tahu Dampak dari Nikah Siri, Membuat Anak Rentan Ditinggalkan Orangtua? Begini Pandangan MUI /jurnalmedan pikiran-rakyat/

TERAS GORONTALO - Pernikahan siri tengah ramai menjadi perbincangan publik.

Tak hanya itu, nikah siri juga masih banyak dilakukan di Indonesia.

Nikah siri atau sering disebut juga nikah bawah tangan, adalah pernikahan yang tidak dicatat oleh Kantor Urusan Agama (KUA).

Selain itu, nikah siri juga tidak memiliki kekuatan hukum, namun tetap dianggap sah dalam ajaran agama Islam. 

Baca Juga: Cek Fakta: Para Ajudan Tunjuk Siapa Dalang Kematian Brigadir J

Pernikahan siri dianggap sah di mata agama Islam jika memenuhi lima rukun nikah yaitu adanya mempelai pria, mempelai wanita, wali nikah, dua orang saksi, dan diucapkannya ijab kabul.

Berikut ini panduan Majelis Ulama Indonesia (MUI) terhadap nikah siri konsekuensi terhadap anak dan istri.

Nikah siri berasal dari Bahasa Arab yang artinya pernikahan yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi atau rahasia (sirr, سرّ = rahasia)

Nikah siri diakui secara agama karena telah memenuhi rukun yaitu, adanya mempelai pria dan wanita, adanya wali, dua saksi dan ijab kabul. 

Baca Juga: 43 Link Twibbon Tahun Baru Islam 2022, Gratis dan Banyak Bingkai Menarik

Namun, pernikahan tersebut tidak diakui oleh negara karena tidak dilakukan di hadapan penghulu atau pegawai pencatat nikah.

Sehingga nikah siri tidak tercatat di Kantor Urusan Agama sesuai pasal 2 undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.

Nikah siri kebanyakan dilakukan karena beberapa faktor. Di antaranya; ingin cepat terlaksana, praktis karena tidak mau repot melengkapi dokumen.

Nikah siri tidak memerlukan dokumen seperti KTP, Kartu Keluarga, blanko N dari kelurahan, akta cerai bagi mempelai yang duda atau janda dan izin istri pertama yang ditetapkan pengadilan agama untuk pernikahan kedua.

Berikut Dampak yang akan terjadi jika kita memilih untuk melakukan nikah siri di kutip dari situs MUI Sulsel.

Dampak negatif dari pernikahan siri dominan terhadap istri dan anak.

Untuk istri, ia potensial kehilangan hak mendapat perlindungan sebagai istri karena statusnya tidak tercatat secara sah.

Sehingga rentan mendapatkan kekerasan dalam rumah tangga. Di samping itu, ia juga berisiko ditinggal suami tanpa ada jaminan.

Adapun untuk anak-anak yang lahir dari pernikahan siri, mereka rentan ditinggal oleh orang tua mereka, terutama ayah.

Anak-anak itu juga kesulitan mendapatkan akta kelahiran ataupun memiliki akta yang hanya menyebut nama ibu saja.

Akibatnya, anak kesulitan bersekolah karena untuk masuk sekolah diperlukan akta kelahiran.

Di samping itu mereka potensial kehilangan hak-hak pengasuhan dari ayah karena tidak ada bukti yang mengaitkan mereka sebagai anak kandung.

Dengan demikian, sebaiknya menikah secara resmi dan dicatatkan di KUA setempat.

Jika dilakukan di balai nikah pada waktu jam kerja, maka pernikahan tersebut gratis atau Rp. “0”.

Apalagi di dalam anjuran agama, nikah itu sunnah diumumkan dalam bentuk jamuan atau walimah, tidak disembunyikan sebagaimana sabda Rasulullah SAW :

أَوْلِمْ وَلَوْ بشاة

“Adakanlah walimah, walaupun dengan seekor kambing” (Muttafaqun Alayh/ Bukhari (Hadis No: 5167) kitab an-Nikah, Muslim (no. 1427)

Penjelasan kata walimah dari perintah “awlim”:


والوليمة على العُرس مستحبة] والمراد بها طعام يتخذ للعرس… وأقلها للمكثر شاةٌ، وللمقل ما تيسر]

Artinya: Walimah pernikahan hukumnya sunah. Yang dimaksud dalam hal ini ialah jamuan makan ketika pernikahan.

Paling sedikit hidangan bagi orang mampu ialah seekor kambing, dan bagi orang yang kurang mampu, hidangannya apa pun semampunya. (Syekh Muhammad bin Qasim, al-Fathul al-Qarib, Dar al-‘Alamiyah, Kairo, 2018, hlm. 178). 

****

 

Disclaimer: artikel pernah tayang di JurnalMedan.com berjudul."Nikah Siri dan Pandangan MUI, Pernikahan Tanpa Dokumen Membuat Anak Rentan Ditinggalkan Orangtua". 

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: Jurnalmedan.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah