Di Blokirnya Platform Luar Negeri yang Belum Terdaftar di PSE , Kominfo Minta Bantuan Kedubes AS

- 2 Agustus 2022, 07:41 WIB
Di Blokirnya Platform Luar Negeri yang Belum Terdaftar di PSE , Kominfo Minta Bantuan Kedubes AS
Di Blokirnya Platform Luar Negeri yang Belum Terdaftar di PSE , Kominfo Minta Bantuan Kedubes AS // Pikiran-Rakyat.com/

Baca Juga: Akhirnya Istri Ferdy Sambo Berkata Jujur, Tak Hanya Bharada E yang Ada Di Tempat Kejadian Melainkan...

Kominfo mengatakan pihaknya akan melakukan pembaruan (update) secara berkala terkait dengan perkembangan isu PSE untuk memberikan informasi yang berimbang dan transparan bagi masyarakat Indonesia.

Untuk sementara, telah terdaftar 9.016 sistem elektronik oleh 5.419 PSE ungkap Samuel.

Setidaknya 7 PSE yang dilakukan pemutusan akses, namun pihak Kominfo terus melakukan upaya tindak lanjut.

Kominfo telah membuka akses Paypal secara sementara hingga tanggal 5 Agustus nanti.

Untuk itu Kominfo menghimbau agar masyarakat memindahkan aset-asetnya ke platform lain.

"Kami sekali lagi meminta kepada masyarakat untuk bisa memanfaatkan lima hari kerja yang diberikan Kominfo untuk masyarakat bisa memindahkan aset-asetnya di Paypal ke platform lain,” kata Semuel.

Hingga saat ini Kominfo terus melakukan upaya komunikasi kepada platform yang belum mendaftarkan PSE.

Sebagaimana diketahui, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) berdasarkan Pasal 1 ayat (4) PP 71 Tahun 2012 adalah setiap orang, penyelenggara negara, Badan Usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan Sistem Elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama- sama kepada Pengguna Sistem Elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.***

Halaman:

Editor: Gian Limbanadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah