Belum Banyak yang Tahu, Ternyata Ini Ketentuan Ukuran Bendera Merah Putih Sesuai UUD No 24 Tahun 2009

- 4 Agustus 2022, 14:21 WIB
Ukuran Bendera Merah Putih diatur dalam Undang-Undang No 24 tahun 2009
Ukuran Bendera Merah Putih diatur dalam Undang-Undang No 24 tahun 2009 //Pixabay/Endho

TERAS GORONTALO -Tidak lama lagi Indonesia akan memperingati Hari Kemerdakaan yang jatu pada tanggal 17 Agustus 2022 akan datang.

Setiap momentum Hari Kemerdekaan, salah satu tradisi yang dilakukan adalah memasang Bendera Merah Putih.

Namun tahukah Anda, jika ukuran Bendera Merah Putih telah diatur dalam Undang-Undang.

Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Dalam UU 24 tahun 2009 tersebut, ukuran Bendera Merah telah diatur mengenai besarannya, baik panjang maupun lebar, secara jelas.

Baca Juga: 5 Jenis Lomba 17 Agustus yang Diawali dari Sejarah Kelam, Ternyata Sering Dilombakan...

Hal ini sebagimana dikutip TerasGorontalo dari DeskJabar dari laman Setneg berjudul "Tak Semua Tahu, Ukuran Bendera Merah Putih Diatur Undang Undang, Ini Ketentuannya".

Aturan ukuran Bendera Merah Putih yang diatur oleh UU 24 tahun 2009 tersebut terutama untuk bendera yang dipasang di tempat-tempat tertentu.

Yang dimaksud dengan tempat-tempat tertentu antara lain di depan perkantoran, di meja kerja, di lapangan upacara dan tempat lainnya.

Pengaturan ini penting karena Bendera Merah Putih adalah bendera kebangsaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sebagai bendera kebangsaan, ukurannya harus seragam ketika dipasang di tempat-tempat tertentu.

Pasal 4 Ayat 1 UU Nomor 24 tahun 2009 menyebutkan, bendera negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 dari panjang.

Baca Juga: Jelang 17 Agustus, Inilah Ucapan Ir Soekarno yang Terbukti Terus Bergema Hingga Saat Ini

Disebutkan juga, bagian atas bendera berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih, kedua bagiannya berukuran sama.

Berikut ukuran Bendera Merah Putih sesuai UU Nomor 24 tahun 2009 untuk dipasang di tempat-tempat tertentu:

1. Ukuran 200 cm x 300 cm untuk pemasangan di lapangan istana kepresidenan

2. Ukuran 120cm x 180 cm untuk pemasangan di lapangan umum

3. Ukuran 100 cm x 150 cm untuk pemasangan di ruangan

4. Ukuran 36 cm x 54 cm untuk pemasangan di mobil presiden dan wakil presiden

5. Ukuran 30 cm x 45 cm untuk pemasangan di mobil pejabat negara

6. Ukuran 20 cm x 30 cm untuk pemasangan di kendaraan umum

7. Ukuran 100 cm x 150 cm untuk pemasangan di kapal

8. Ukuran 100 cm x 150 cm untuk pemasangan di kereta api

9. Ukuran 30 cm x 45 cm untuk pemasangan di pesawat udara

10. Ukuran 10 cm x 15 cm untuk pemasangan di meja.

Itulah ukuran Bendera Merah Putih untuk dipasang di tempat-tempat tertentu sesuai ketentuan.

Di luar pemasangan di tempat-tempat tadi, Bendera Merah Putih bisa dibuat dengan ukuran dan bentuk yang berbeda, seperti segitiga dan sebagainya.

Sekedar untuk diketahui, sebagai bendera kebangsaan, Bendera Merah Putih memiliki sejarah panjang. Merah putih sebagai simbol pemersatu dan semangat bersama telah muncul berabad-abad silam.

Di era Kerajaan Majapahit misalnya, merah putih terpasang dalam panji-panji istana dan simbol kerajaan.

Kemudian ketika para pemuda melakukan Kongres Pemuda 28 Oktober 1928, Bendera Merah Putih pun dikibarkan sebagai simbol persatuan antarpemuda dari seluruh pelosok Nusantara. Di bawah kibaran Merah Putih, para pemuda bersumpah Satu Nusa, Satu Bangsa dan Satu Bahasa, yaitu Indonesia.***(Enjang Sobarudin/DeskJabar)

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: Desk Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah