Dinyatakan Sehat, Roy Suryo Akhirnya Ditahan Polda Metro Jaya

- 6 Agustus 2022, 12:05 WIB
Roy Suryo ditahan atas kasus meme stupa Candi Borobudur.
Roy Suryo ditahan atas kasus meme stupa Candi Borobudur. / Kemenpora.go.id/

TERAS GORONTALO - Kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Roy Suryo terkait meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo memasuki babak baru.

Kini, Polda Metro Jaya menahan Roy Suryo setelah sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, namun dibolehkan pulang karena alasan kesehatan.

Polda Metro Jaya dalam keterangannya mengatakan bahwa Roy Suryo dinyatakan sehat setelah menjalani pemeriksaan kesehatan.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, Roy Suryo ditahan selama 20 hari ke depan.

Baca Juga: Roy Suryo Resmi Ditetapkan Tersangka, Ini Pasal yang Disangkakan

"Mulai malam hari ini terhadap saudara Roy Suryo Notodiprojo, laki-laki usia 52 tahun sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian, mulai malam ini dilakukan penahanan," kata Endra Zulpan di Jakarta.

Lanjut Zulpan menambahkan, alasan penahanan Roy Suryo karena dikhawatirkan yang bersangkutan akan menghilangkan barang bukti.

Tak hanya itu, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti dalam kasus yang menjerat Roy Suryo tersebut.

"Beberapa barang bukti yang disita mulai malam ini terkait tindak pidana ini di antaranya adalah akun Twitter Saudara Roy Suryo, 'handphone' Saudara Roy Suryo dan 'handphone' dari saksi atas nama Ade Suhendrawan," ujar Zulpan sebagaimana dikutip dari Antara.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Mantan Menpora, Roy Suryo Jadi Tersangka Kasus Meme Stupa Candi Borobudur Mirip Presiden Jokowi

Sebelumnya, Roy Suryo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama terkait meme stupa Candi Borobudur.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian ia juga disangkakan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penodaan Agama dan Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946.***

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x