"Sekarang sudah sampai tahap sudah membentuk tim, dan timnya sudah bekerja dengan baik dan sudah ada beberapa tersangka yang sudah ditangani. Dan, itu mendapat apresiasi masyarakat. Dan sekarang sedang didalami lagi motifnya," ujar Ma'ruf Amin.
"Jadi ini pihak kepolisian sudah melaksanakan apa yang diminta Presiden, karena itu kita tunggu saja sampai selesai nanti," harap Wapres Ma'ruf Amin.
Sekadar diketahui dalam kasus tersebut, Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dilaporkan tewas akibat baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo.
Sejak dilakukan penyidikan oleh Timsus Polri, fakta mengenai laporan baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E itu tak benar.
Semua peristiwa baku tembak tersebut hanya direkayasa dan tak demikian seperti laporan awal kasus tewasnya Brigadir J di rumah Ferdy Sambo.
Polri kini membuka tabir sebenarnya hal apa yang membuat Brigadir J kehilangan nyawa.
Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Selasa 9 Agustus 2022 baru-baru ini mengumumkan Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, bersama ajudan dan asisten rumah tangganya, yakni Bharada E, Bripka RR dan Kuat atau KM (asisten rumah tangga/sopir).
Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.***