Begini Besaran Gaji ASN dan PPPK, Lengkap dengan Aturan Cuti, Sering Buat CPNS yang Lolos Mengundurkan Diri

- 13 Agustus 2022, 20:18 WIB
Begini aturan cuti PNS dan besaran gaji PNS hingga PPPK.
Begini aturan cuti PNS dan besaran gaji PNS hingga PPPK. /edit Freepik

TERAS GORONTALO - Simak besaran gaji ASN dan PPPK, banyak peserta Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2022 yang lolos seleksi, mengundurkan diri setelah tahu besaran gajinya lengkap dengan aturan cuti.

Sering jadi alasan mengundurkan diri dari peserta yang lolos seleksi CPNS setelah tahu besaran gaji PNS dan PPPK.

Ratusan orang mengundurkan diri setelah lolos seleksi CPNS setelah membaca dan mengetahui besaran gaji PNS dan PPPK.

Salah satu alasan mereka mengundurkan diri karena karena besarnya gaji dan tunjangan yang diterima Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dikutip dari situs resmi Kemenkeu, sementara peserta yang lulus CPNS 2021 mencapai 112.514 orang.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjadi instansi yang CPNS-nya menjadi paling banyak mengundurkan diri, yakni 11 orang.

Lalu berapa gaji ASN?

Gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Halaman:

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: sdm.kemenkeu.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah