25 Ha Ladang Ganja di Aceh Dimusnahkan, 13 Tersangka Terancam Hukuman Mati, Dijerat Pasal Ini

- 18 Agustus 2022, 22:26 WIB
25 Ha Ladang Ganja di Aceh Dimusnahkan, 13 Tersangka Terancam Hukuman Mati, Dijerat Pasal Ini.
25 Ha Ladang Ganja di Aceh Dimusnahkan, 13 Tersangka Terancam Hukuman Mati, Dijerat Pasal Ini. /Instagram/@divisihumaspolri/

TERAS GORONTALO - Ladang ganja seluas 25 hektare berhasil dimusnahkan Tim gabungan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Polda Aceh, dan Dirjen Bea Cukai Aceh pada Rabu 17 Agustus 2022.

Pemusnahan 25 hektare ladang ganja di Aceh ini merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan kasus peredaran narkoba jenis ganja jaringan Aceh-Lampung-Jakarta.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi telah menetapkan sebanyak 13 tersangka masing-masing berinisial DS, SY, EF, RA, DA, IH, CT, KF, AF, MS, JA, AI, dan SS.

Akibat perbuatan itu, sebanyak 13 tersangka ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dan (2), dan sub Pasal 111 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dan pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga.

Baca Juga: Inilah Perbedaan Uang Kertas Keluaran Terbaru 2022 dengan Uang Kertas Lama

Hal tersebut dijelaskan langsung oleh Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Krisno Halomoan Siregar, S.I.K., di Aceh, pada Rabu 17 Agustus 2022 dilansir dari Instagram @divisihumaspolri.

Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan bahwa penemuan 25 hektare ladang ganja di Aceh ini merupakan hasil pengembangan kasus sejak Juli lalu.

Dalam pengembangan terhadap empat kasus Bareskrim kemudian berhasil menemukan sembilan titik lokasi ladang ganja.

Titik penemuan tersebut didapat dari sumber yang ada pada barang bukti yang disita petugas.

Halaman:

Editor: Sutrisno Tola

Sumber: Instagram @divisihumaspolri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah