Susi Pudjiastuti Beri Kode 'Beban Negara' ke Sri Mulyani, Anggota DPR dan MPR Dapat Dana Pensiun Seumur Hidup

- 29 Agustus 2022, 07:09 WIB
Susi Pudjiastuti Beri Kode 'Beban Negara' ke Sri Mulyani, Anggota DPR dan MPR Dapat Dana Pensiun Seumur Hidup
Susi Pudjiastuti Beri Kode 'Beban Negara' ke Sri Mulyani, Anggota DPR dan MPR Dapat Dana Pensiun Seumur Hidup /ANTARA/

TERAS GORONTALO - Sri Mulyani mendapat kode terkait "beban negara" dari mantan rekan kabinet Jokowi, Susi Pudjiastuti.

Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyoroti soal dana pensiun yang diterima oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Walau hanya mengemban jabatan selama 5 tahun, anggota DPR dan MPR akan diberi dana pensiun seumur hidup, dalam artian menjadi tanggungan negara seperti pensiunan PNS, TNI dan Polri.

Dikutip dari Pikiran Rakyat, sebelumnya Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani saat Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR pada Rabu, 24 Agustus 2022 mengungkapkan pemerintah tengah mengkaji untuk mengubah skema pensiunan PNS, TNI, dan Polri.

Sri Mulyani menilai APBN harus mengeluarkan anggaran cukup besar untuk menggaji pensiunan setiap bulannya.

Melalui cuitan akun Twitter miliknya pada Sabtu, 27 Agustus 2022, Susi Pudjiastuti menilai langkah yang dilakukan Sri Mulyani sudah benar.

Bahkan, pemilik Susi Air ini menilai skema pensiunan perlu dievaluasi dan diubah.

"Sudah saatnya hal-hal yang tidak rasional dan berkeadilan dibetulkan," cuit Susi Pudjiastuti dikutip dari akun Twitter @susipudjiastuti pada Sabtu, 27 Agustus 2022.

"Bu Menkeu benar, skema pensiunan sudah saatnya dievaluasi dan harus dirubah," sambungnya.

Susi Pudjiastuti menilai perubahan skema pensiunan perlu dilakukan agar lebih adil dan tidak boleh membebani negara.

"Untuk lebih berkeadilan dan tidak boleh membebani negara," ujarnya.

Untuk diketahui, pemberian pensiunan MPR, DPR serta lembaga tinggi negara diatur dalam UU Nomor 12 tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara.

Pimpinan dan anggota lembaga tinggi negara yang berhak menerima dana pensiunan tersebut adalah yang berhenti dengan hormat dari jabatannya.

"Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1 persen dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6 persen dan sebanyak-banyaknya 75 persen dari dasar pensiun," bunyi Pasal 13 UU 12/1980.

Lebih lanjut, pembayaran pensiun diberikan kepada MPR dan DPR secara penuh jika masih sehat, namun jika meninggal maka pemberian dana pensiunnya dihentikan.

Hal ini mendapat pengecualian ketika anggota DPR dan MPR yang meninggal masih memiliki suami/istri.

Aman tetapi, dana pensiun akan tetap diberikan dan nilainya berkurang dari saat penerima masih hidup.

"Apabila penerima pensiun meninggal dunia, maka kepada isterinya yang sah atau suaminya yang sah diberikan pensiun janda/duda yang besarnya setengah dari pensiun yang diterima terakhir oleh almarhum suaminya atau almarhumah istrinya," tulis Pasal 17 UU 12/1980.

Sedangkan dana pensiun untuk janda/duda akan dihentikan apabila penerima pensiun meninggal dunia atau kawin lagi.

Sosok Susi Pudjiastuti

Nama Susi Pudjiastuti tentu tidak asing lagi di telinga masyarakat Indonesia.

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan itu, gayanya yang nyentrik dan slogan 'tenggelamkan' telah menjadi ciri khas mantan menteri yang satu ini.

Susi Pudjiastuti adalah seorang mantan Menteri Kelautan dan Perikanan yang ke 7, di mana dirinya ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo dang menjabat dari tanggal 27 Oktober 2014 sampai 20 Oktober 2019.

Wanita kelahiran 15 Januari 1965, Pangandaran, Jawa Barat, Indonesia ini merupakan anak dari Haji Ahmad Karlan dan Hajjah Suwuh Lasminah.

Kedua orang tua Susi Pudjiastuti sebenarnya berasal dari Jawa Tengah, namun sudah lima generasi hidup di Pangandaran.

Susi Pudjiastuti besar di keluarga yang memiliki usaha ternak. Mereka memperjual belikan ratusan ternak dari Jawa Tengah untuk diperdagangkan di Jawa Barat.

Susi Pudjiastuti sempat mengenyam pendidikan hingga tingkat SMP, lau melanjutkan pendidikannya ke SMA Negeri 1 Yogyakarta, tapi berhenti di kelas 2.

Alasannya, karena dikeluarkan dari sekolah akibat keaktifannya dalam gerakan Golput. Selain itu, menurut Susi dirinya tidak cocok dengan sistem sekolah.

Namun, setelah menjadi menteri, Susi mendaftar untuk mengikuti Paket C di PKBM Bina Pandu Mandiri Kabupaten Ciamis pada 2015.

Susi sempat melewatkan ujian pada tahun 2017, dan akhirnya lulus pada bulan Mei 2018.

Sementara itu, meski hanya tamatan SMP, Susi tidak patah arang, dia mulai membangun bisnisnya di Pangandaran sebagai pedagang di tahun 1983.

Selain menjadi pedagang Bed Cover, dia juga menjadi pengepul ikan dan memulai bisnis dengan modal sebasar Rp 750.000 hasil dari menjual perhiasan yang dia miliki.

Pada tahun 1996, Susi Pudjiastuti mulai melebarkan bisnisnya dengan membangun perusahaan pengepu dan pengolahanl ikan dengan nama PT ASI Pudjiastuti Marine.

Lalu dia membeli pesawat jenis Cessna Caravan dengan harga 20 milyar di tahun 2003.

Pesawat tersebut awalnya digunakan untuk mengangkut produk pabrik, namun seiring waktu menjadi penyewaan pesawat.

Harta Kekayaan mantan Menteri Perikanan dan Kelautan Susi Pudjiastuti dikutip dari laman LHKPN.

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang terakhir diperbarui pada 5 November 2019 lalu, Susi Pudjiastuti memiliki total kekayaan sebesar Rp 78 miliar.

Aset terbesarnya dari properti tanah dan bangunan yang mencapai Rp70,57 miliar. Tercatat, Susi memiliki 78 bidang tanah dan bangunan di kampung halamannya, Ciamis, Jawa Barat.

Lalu, 1 bidang tanah di Jakarta Selatan seluas 184 meter persegi.

Adapun alat tranportasi yang Susi miliki yakni 6 unit mobil dan 8 unit sepeda motor.

Lalu, mobil termahal yang dimiliki Susi yaitu Mercedez Benz E300 Sedan tahun 2005 senilai Rp 270 juta.

Sementara itu, aset lain berupa harta tak bergerak sebesar Rp895 juta serta surat berharga sebesar Rp1,76 miliar, lalu kas dan setara kas sebesar Rp4,4 miliar.

Berikut biodata Susi Pudjiastuti

Nama: Susi Pudjiastuti

Tempat, Tanggal Lahir: Pangandaran, 15 Januari 1965

Pendidikan: SMA Negeri 1 Yogyakarta

Orang Tua Kandung: Haji Ahmad Karlan dan Hajjah Suwuh Lasminah

Pasangan: Cristian von Strombeck

Anak: Panji Hilmansyah (pernikahan dengan Yoyok Suharyo), Nadien Kaiser (pernikahan dengan Daniel Kasier), dan Alvy Xavier

Karir: Menteri Kelautan dan Perikanan 2014-2019, Pendiri PT ASI Pudjiastuti Avitasion, dan Pendiri PT ASI Pudjiastuti Marine Product.

Akun Twitter: @susipudjiastuti.

Itulah profil dan biodata lengkap mantan Menteri Perikanan dan Kelautan Susi Pudjiastuti. ***

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: Pikiran Rakyat LHKPN


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah