Operasi Zebra Tak Ditilang Manual Tapi Gunakan Sistem ATLE, Apa Itu?

- 1 Oktober 2022, 06:05 WIB
Operasi Zebra Tak Ditilang Manual Tapi Gunakan Sistem ATLE, Apa Itu?
Operasi Zebra Tak Ditilang Manual Tapi Gunakan Sistem ATLE, Apa Itu? /Divisi Humas Polri

TERAS GORONTALO – Operasi Zebra 2022 akan digelar, polisi tak akan melakukan tilang secara manual pada pelanggar Lalu Lintas, namun gunakan sistem ETLE.

Sebagian masyarakat, ada yang masih belum memahami bagaimana pelanggar  Lalu Lintas di tilang dengan sistem ETLE dalam Operasi Zebra 2022 yang akan digelar ini.

Dalam Operasi Zebra, ada tilang manual dan ada tilang dengan sistem ETLE untuk para pelanggar Lalu Lintas.

Apa itu ETLE?

Baca Juga: Rizky Billar Pura-pura Cinta? Terbukti Lesti Kejora Alami KDRT

ETLE merupakan singkatan dari Electronic Traffic Law Enforcement.

ETLE merupakan denda pelanggaran Lalu Lintas atau bukti pelanggaran alias tilang yang berbasis digital.

ETLE sendiri adalah teknologi untuk mencatat atau merekam pelanggaran Lalu Lintas secara elektronik.

Hal itu diterapkan untuk keamanan, keselamatan, ketertiban dan juga kelancaran dalam berlalu lintas.

Baca Juga: Lebih Cantik Dari AKP Rita Yuliana, Inilah 6 Potret Cantik Bripda Ricca Khalmas Dwiputri

Bagaimana mekanisme ETLE?

Dalam bekerja, sistem ETLE ini mengandalkan kamera berteknologi canggih.

Seperti yang dikutip Teras Gorontalo pada kanal YouTube NTMC Channel pada 30 September 2022.

kamera-kamera itu kemudian dipasang disetiap ruas jalan dengan kegunaan untuk memantau setiap aksi para pengendara yang berlalu lintas.

Baca Juga: Resmi Ditahan! Putri Candrawathi Datang ke Mabes Polri Pakai Burberry Rp 21 Juta, Keluar Dengan Seragam Oranye

Apabila ada pengendara yang melakukan pelanggaran  Lalu Lintas, maka aksi tersebut akan terekam oleh kamera CCTV dengan sistem ETLE.

Kamera yang dipasang tersebut juga mampu merekam dengan jelas plat nomor para pengendara yang melakukan pelanggaran Lalu Lintas.

Kamera tersebut langsung terkoneksi dengan backoffice traffic management center atau pusat pengendali Lalu Lintas.

Dari backoffice tersebut, ada petugas yang akan mengecek database seperti siapa pemilik kendaraan yang telah melanggar lalu lintas beserta alamat tempat tinggal pemilik kendaraan.

Ketika terbukti melanggar Lalu Lintas, maka polisi akan mengeluarkan surat tilang.

Kamera ini akan beroperasi selama 24 jam, oleh karena itu jangan coba-coba untuk melakukan pelanggaran Lalu Lintas jika tidak ingin mendapat surat tilang yang nantinya akan dikirim langsung ke rumah si pelanggar.

Operasi Zebra 2022 akan digelar selama dua pekan terhitung mulai Senin 3 Oktober 2022 hingga Minggu 16 Oktober 2022.

Perlu diketahui razia kendaraan Polisi atau Operasi Zebra 2022 akan dilakukan serentak di seluruh Indonesia.

Kasubbag Ren Ops Bagops Korlantas Polri AKBP Agung Nugroho mengatakan, mekanisme penindakan dalam Operasi Zebra 2022 tidak dilakukan dengan tilang manual, melainkan dengan menggunakan tilang elektronik.

“Operasi Zebra tahun ini dilarang melaksanakan penilangan secara manual, seluruh penilangan dilaksanakan dengan sistem ETLE statis maupun mobile dan dengan teguran simpatik,” ujar Agung, Kamis 29 September 2022, seperti yang dikutip Teras Gorontalo pada laman resmi Divhumas Polri.

Agung kemudian menegaskan bahwa, para pengguna jalan diharapkan agar patuh terhadap aturan Lalu Lintas dan rambu-rambu yang berlaku, terlebih ETLE telah berlaku di seluruh Indonesia.

Operasi Zebra 2022 akan digelar selama dua pekan terhitung mulai Senin 3 Oktober 2022 hingga Minggu 16 Oktober 2022 dan tidak dilakukan tilang manual melainkan menggunkan sistem ETLE.***

Editor: Abdul Imran Aslaw

Sumber: Divisi Humas Polri Youtube NTMC Channel


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x