TERAS GORONTALO – Kementerian Kesehatan (Kemenkes), mengizinkan sebanyak 156 obat cair sirup anak untuk diresepkan dalam rangka pencegahan peningkatan kasus gangguan ginjal atau gagal ginjal akut progresif atipikal.
Imbauan Kemenkes gagal ginjal pada anak tersebut, tertuang dalam Surat Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan No. SR.01.05/III/3461/2022 tanggal 18 Oktober 2022.
Surat dari Dirjen Pelayanan Kesehatan tersebut berisi tentang petunjuk penggunaan obat sediaan cair atay sirup pada anak (GGAPA) atau (Atypical Progressive Acute Kidney Injury).
Baca Juga: Cara Mencegah Gangguan Gagal Ginjal Akut pada Anak
Dokter M Syahril, selaku juru bicara Kemenkes mengatakan bahwa, 156 obat cair sirup yang diizinkan itu, dipastikan tidak menggunakan Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, Dan/Atau Gliserin/Gliserol, dan aman sepanjang digunakan sesuai aturan pakai.
''Jenis obat yang boleh digunakan sesuai dengan rekomendasi Badan POM,'' jelas dr. Syahril, seperti yang dikutip Teras Gorontalo dari laman resmi Kemenkes.
Adapun penggunaan 156 obat cair sirup yang diizinkan untuk diresep dalam rangka pencegahan peningkatan Kasus gangguan ginjal akut Progresif Atipikal pada anak ini, telah berdasar pada pengumuman dari BPOM RI.
Baca Juga: BPOM Rilis 133 Obat Sirup yang Aman, Kenali Kandungan-Kandungan yang Bisa Menyebabkan Gagal Ginjal