Profil dan Biodata Lengkap Ferdy Sambo, eks Jenderal Bintang 2 Divonis Hukuman Mati, Kekayaan Capai Miliaran

- 13 Februari 2023, 21:05 WIB
Kasus Brigadir J: Profil dan Biodata Lengkap Ferdy Sambo, eks Jenderal Bintang 2 Divonis Hukuman Mati, Kekayaan Capai Miliaran
Kasus Brigadir J: Profil dan Biodata Lengkap Ferdy Sambo, eks Jenderal Bintang 2 Divonis Hukuman Mati, Kekayaan Capai Miliaran /ANTARA/diolah TerasGorontalo.com/

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo hukuman mati," imbuhnya.

Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melakukan perusakan CCTV yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Ferdy Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ferdy Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ternyata Ferdy Sambo bukan orang sembarangan. Berbagai jabatan pernah diemban Ferdy Sambo sejak memulai kariernya di kepolisian.

Sebelum divonis hukuman mati, Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka, Ferdy Sambi juga dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri dan dimutasi menjadi Pati Yanma pOlri.

Sebelum dicopot dari jabatannya, Ferdy Sambo dinonaktifkan sebagai Kadiv Propam Polri.

Penonaktifan Irjen Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kadiv Propam pun menuai sorotan publik.

Pasalnya, penonaktifan sementara Kadiv Propam ini, menjadi yang pertama dalam perjalanan divisi yang berdiri pada 2002 ini.

Sementara itu jabatan Kadiv Propam sudah ada 16 sejak tahun 2022 dan kesemuanya merupakan seorang jenderal bintang dua dan memiliki karir cemerlang di kepolisian.

Halaman:

Editor: Viko Karinda

Sumber: ANTARA Polri TV Youtube Auto Populer YouTube Beda Enggak


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah