Tekan Angka Pengangguran! BP2MI Ajak Warga Sulut Bekerja di Luar Negeri, Suardana: Usia Minimal 18 Tahun

- 2 Februari 2024, 11:08 WIB
Tekan Angka Pengangguran! BP2MI Ajak Warga Sulut Bekerja di Luar Negeri, Suardana: Usia Minimal 18 Tahun
Tekan Angka Pengangguran! BP2MI Ajak Warga Sulut Bekerja di Luar Negeri, Suardana: Usia Minimal 18 Tahun /

TERAS GORONTALO -- Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), menggelar kegiatan sosialiasi penempatan dan perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), Jumat 2 Februari 2024.

Kegiatan sosialsiasi oleh BP2MI ini, dilaksanakan di 2 tempat. Yakni Kelurahan Matali, Kecamatan Kotamobagu Timur dan Desa Bungko, Kecamatan Kotamobagu Selatan, Kotamobagu, Provinsi Sulawesi Utara.

Kegiatan sosialisasi BP2MI ini, turut dihadiri oleh pejabat teras di lembaga yang dipimpin oleh Benny Rhamdani.

Di antaranya: Deputi Bidang Perlindungan Penempatan Eropa dan Timur Tengah, Irjen Pol I Ketut Suardana, Karo Hukum dan Kehumasan BP2MI, Hadi Wahyuningrum dan Kepala BP3MI Perwakilan Sulut, Hendra Tuko Makalalag.

Menurut Deputi Bidang Perlindungan Penempatan Eropa dan Timur Tengah, Irjen Pol I Ketut Suardana, untuk menjadi PMI, masyarakat harus melengkapi berbagai persyaratan, yang sudah dituangkan dalam amanat UU nomor 18 tahun 2017, tentang Pekerja Migran Indonesia.

"Dari sekian syarat yang diwajibkan, paling penting adalah Calon PMI, harus minimal berusia 18 tahun dan sehat jasmani serta rohani," ujar Suardana, kepada Teras Gorontalo.

Mantan Wakapolda Bali ini menyebut, permintaan Calon PMI di beberapa negara sangat tinggi. Termasuk, Korea Selatan, Jepang dan Jerman.

"Setiap minggunya kami berangkatkan PMI, ada sekira 300 orang yang dilindungi oleh negara mulai dari keberangkatan sampai kontrak mereka habis," ujar Suardana Mantan Wakapolda Bali ini.

Menurut jebolan Akpol 1990 ini, gaji yang ditawarkan oleh negara penempatan, bisa mencapai puluhan juta.

"Kalau di Korea Selatan gajinya bisa Rp25 juta. Kemudian, untuk Jerman, gajinya dapat menyentuh Rp35 juta," ujar lulusan Akpol 1990 ini.

Sementara itu, Karo Hukum dan Kehumasan, Hadi Wahyuningrum mengaku, kegiatan sosialisasi ini rutin dilakukan, agar dapat memberikan edukasi ke masyarakat soal penempatan PMI yang resmi.

"Karena sudah banyak kasus masyarakat yang berangkat ilegal. Sosialisasi ini penting dilakukan, agar masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri, dapat menghindari oknum calo dengan iming-iming gaji besar," ujarnya.

Dirinya menuturkan, BP2MI telah memberikan pelayanan secara prima kepada PMI, yang bekerja di luar negeri.

"Karena mereka (PMI) adalah salah satu penyumbang devisa negara terbesar di Indonesia. Komitmen kami terus melawan sindikat oknum tertentu yang memanfaatkan masyarakat untuk bekerja secara ilegal di luar negeri," katanya.

Sekadar diketahui, kegiatan sosialisasi tersebut berkat kerja sama antara Karang Taruna Desa Poyowa Besar 2 dan Desa Bungko Kecamatan Kotamobagu Selatan, Kotamobagu, Provinsi Sulawesi Utara.

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri sekira 400 orang, dari sejumlah elemen tokoh masyarakat dan pemuda di tiap desa. ***

 

Editor: Budyanto Hamjah

Sumber: Teras Gorontalo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x