Dengan penyerahan tersebut, wewenang penahanan para terdakwa kini berpindah ke Pengadilan Tipikor.
Saat ini, jadwal sidang Syahrul Yasin Limpo masih menunggu penetapan dari Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Tim jaksa saat ini menunggu info lanjutan untuk jadwal persidangan dimaksud," ujarnya.
Tersangka-tersangka tersebut diduga melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah oleh UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, bagi tersangka SYL, juga dikenakan sangkaan melanggar Pasal 3 dan/atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).***