Mempertahankan Legitimasi Hasil Pemilu 2024: Sebuah Ajakan dari Aliansi Advokat Indonesia untuk...

- 24 Februari 2024, 10:00 WIB
Mempertahankan Legitimasi Hasil Pemilu 2024: Sebuah Ajakan dari Aliansi Advokat Indonesia, Dwiyanto Prihartono Mengungkapkan Bahwa...
Mempertahankan Legitimasi Hasil Pemilu 2024: Sebuah Ajakan dari Aliansi Advokat Indonesia, Dwiyanto Prihartono Mengungkapkan Bahwa... /tangkapan layar dari Tiktok Hukumonline/

TERAS GORONTALO - Dwiyanto Prihartono, Sekretaris Jenderal Aliansi Advokat Indonesia, mengajak semua pihak untuk mempertahankan hasil Pemilu 2024 berdasarkan mekanisme yang telah ditetapkan.

Di mana, berita ini dilansir Teras Gorontalo dari Antara. "Hasil Pemilu harus dipertahankan dan dihindari upaya delegitimasi melalui berbagai manuver, termasuk Hak Angket," ujar Dwiyanto dalam pernyataan tertulisnya di Jakarta, Jumat.

Baca Juga: Detik-detik Penangkapan Epson Nirigi, Petinggi KKB yang Diringkus saat Rapat Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

Dwiyanto menekankan bahwa pihak yang merasa tidak puas dengan hasil sementara harus menjadikan proses hukum sebagai solusi utama dalam penyelesaian perselisihan terkait Pemilu.

Dia juga mengingatkan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah lembaga resmi yang harus dirujuk terkait hasil Pemilu dan saat ini belum menerbitkan hasil penghitungan final.

"Para capres dan cawapres, pendukung dan berbagai pihak terkait, khususnya yang terpengaruh hasil sementara KPU, harus menghormati proses yang sedang dilakukan serta hasil penghitungan KPU nanti," tambahnya.

Penghitungan suara oleh KPU masih berlangsung hingga batas waktu tanggal 20 Maret 2024, atau 35 hari setelah tanggal pencoblosan 14 Februari 2024.

Mahkamah Konstitusi adalah lembaga yudikatif yang telah disediakan oleh negara untuk penyelesaian perselisihan hasil Pemilu.

Dwiyanto juga mengingatkan agar jangan sampai kepentingan sekelompok orang menjadi langkah yang berakibat terjadinya salah paham bahwa Pemilu 2024 seolah bermasalah dan tidak memiliki legitimasi.

"Hasil pemilu belum ada, tapi sudah ada yang bermanuver atas hasil penghitungan yang belum final dan resmi diumumkan," katanya.

Pemilu 2024 melibatkan pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota.

Pemilu ini diikuti oleh 18 partai politik nasional dan enam partai politik lokal.

Sedangkan untuk pemilihan presiden dan wakil presiden diikuti oleh tiga pasangan calon.

Rekapitulasi suara nasional Pemilu 2024 dijadwalkan berlangsung mulai 15 Februari hingga 20 Maret 2024 sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022.

Dwiyanto mengajak semua pihak untuk menghormati proses ini dan menunggu hasil resmi dari KPU.***

Baca Juga: Akhirnya Terungkap Fakta Penangkapan Epson Nirigi, Anak Buah Egianus Kogoya yang Menyuplai Amunisi Untuk KKB

Editor: Siti Nurjanah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah