3. KPU Kabupaten/Kota menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD Kabupaten Kota paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah hari pemungutan suara.
Berikut alur pemungutan hingga penetapan hasil perolehan suara
Pemungutan suara berlangsung pada Rabu, 14 Februari 2024.
Selanjutnya proses rekapitulasi dan penetapan hasil Pemilu dilakukan secara berjenjang dimulai pada 15 Februari 2024 sampai dengan 20 Maret 2024.
Jadwal rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan dan perolehan suara pada masing-masing tingkatan:
Kecamatan 15 Februari 2024 – 2 Maret 2024.
Kabupaten Kota, 17 Februari 2024 – 5 Maret 2024.
Provinsi, 19 Februari 2024 – 10 Maret 2024.
Nasional, 22 Februari – 20 Maret 2024.
Dalam hal terjadi perselisihan penetapan perolehan suara pemilu Presiden dan Wakil Presiden, maka pasangan calon dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Konstitusi dalam waktu paling lama 3 hari setelah penetapan hasil Pemilu oleh KPU.