Kapan Hasil Pemilu 2024 Ditetapkan? Pahami Alurnya

- 12 Maret 2024, 17:15 WIB
Pemilu 2024 selesai, puluhan ribu suara yang tidak sah di Kabupaten Serang menjadi sorotan.
Pemilu 2024 selesai, puluhan ribu suara yang tidak sah di Kabupaten Serang menjadi sorotan. /RRI

TERAS GORONTALO- Pemilihan Umum (Pemilu) telah selesai dilakukan pada Rabu 14 Februari 2024 secara serentak.

Untuk rekapitulasi suara sudah dilakukan sejak Kamis 15 Februari 2024 dan masih berlangsung hingga saat ini.

Meski masyarakat pada umumnya sudah mengetahui perolehan suara masing-masing caleg.

Namun tetap saja publik sangat menunggu hasil Pemilu 2024 ditetapkan secara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

Kapan hasil Pemilu 2024 ditetapkan?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, penetapan hasil Pemilu telah diatur dalam pasal 413.

Pasal 413

1. KPU menetapkan hasil Pemilu secara nasional dan hasil perolehan suara Pasangan Calon, perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPR, dan perolehan suara untuk calon anggota DPD paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari setelah hari pemungutan suara.

2. KPU Provinsi menetapkan hasil perolehan suara partai politik untuk calon anggota DPRD provinsi paling lambat 25 (dua puluh lima) hari setelah hari pemungutan suara.

Halaman:

Editor: Viko Karinda


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x