TERAS GORONTALO -- Ada beberapa partai politik yang tidak lolos ke Senayan berdasarkan rekapitulasi hasil perolehan suara.
Penetapan partai politik yang tidak lolos ke Senayan ini berdasarkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024.
Berdasarkan Pasal 411 ayat (3) UU 7 Tahun 2017, KPU wajib menetapkan perolehan suara secara nasional.
Dari penetapan itulah rakyat dapat melihat mene partai politik yang lolos ke Senayan dan mana partai politik yang tidak lolos.
Adapun partai politik yang tidak lolos ke Senayan adalah sebagai berikut
1. Partai Buruh 972.910
2. Partai Gelombang Rakyat Indonesia 1.281.991
3. Partai Kebangkitan Nusantara 326.800
4. Partai Hati Nurani Rakyat 1.094.588