Tentunya pihak yang mengajukan gugatan ke MK harus membawa bukti yang cukup maka perolehan suara masih bisa berubah.
Gagalnya partai politik ke Senayan ini tentunya mengacu pada UU 7 Tahun 2017 Tentang pemilu yang mengharuskan parpol meraih sedikitnya 4 persen jumlah suara nasional.
Deretan partai politik yang tidak lolos ke Senayan ini hanya memiliki jumlah suara di bawah 4 persen.
Tercatat ada sebanyak 151.796.630 suara sah nasional.
Salah satu partai petahana yang tidak lolos ke Senayan adalah Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Itulah 10 partai politik yang gagal lolos ke Senayan pada Pemilu 2024.***
Kata kunci: partai politik, tidak lolos, Senayan, perolehan, suara
Sumber: KPU