Bawaslu Tetapkan KPU Langgar Prosedur Rekapitulasi Nasional, Akankah Dibatalkan?

- 23 Maret 2024, 08:00 WIB
Bawaslu Tetapkan KPU Langgar Prosedur Rekapitulasi Nasional, Akankah Dibatalkan?
Bawaslu Tetapkan KPU Langgar Prosedur Rekapitulasi Nasional, Akankah Dibatalkan? /

Jadi terdapat dua laporan yang dilayangkan ke Bawaslu terkait dengan KPU yang langgar prosedur.

Laporan Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2024 diajukan oleh Dedy Ramanta dari Partai NasDem.

Laporan nomor 002/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2024 diajukan oleh Harli Muin dari PDIP.

Adapun yang menjadi terlapor dari dua laporan tersebut diatas adalah KPU RI.

Bawaslu kemudian telah memeriksa dua laporan yang diajukan oleh dua pelapor tersebut.

Selanjutnya Bawaslu menemukan adanya bukti hingga menetapkan KPU langgar prosedur.

Dari kesalahan yang ditemukan berdasarkan laporan yang masuk ke Bawaslu, majelis berpendapat bahwa KPU terbukti langgar prosedur dengan melanggar Pasal 91 ayat (3) PKPU 5/2024. ***

 

Halaman:

Editor: Budyanto Hamjah

Sumber: Bawaslu


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x