Jadi terdapat dua laporan yang dilayangkan ke Bawaslu terkait dengan KPU yang langgar prosedur.
Laporan Nomor 001/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2024 diajukan oleh Dedy Ramanta dari Partai NasDem.
Laporan nomor 002/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2024 diajukan oleh Harli Muin dari PDIP.
Adapun yang menjadi terlapor dari dua laporan tersebut diatas adalah KPU RI.
Bawaslu kemudian telah memeriksa dua laporan yang diajukan oleh dua pelapor tersebut.
Selanjutnya Bawaslu menemukan adanya bukti hingga menetapkan KPU langgar prosedur.
Dari kesalahan yang ditemukan berdasarkan laporan yang masuk ke Bawaslu, majelis berpendapat bahwa KPU terbukti langgar prosedur dengan melanggar Pasal 91 ayat (3) PKPU 5/2024. ***