Bawaslu Tetapkan KPU Langgar Prosedur Rekapitulasi Nasional, Akankah Dibatalkan?

- 23 Maret 2024, 08:00 WIB
Bawaslu Tetapkan KPU Langgar Prosedur Rekapitulasi Nasional, Akankah Dibatalkan?
Bawaslu Tetapkan KPU Langgar Prosedur Rekapitulasi Nasional, Akankah Dibatalkan? /

TERAS GORONTALO -- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia telah menetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) langgar prosedur.

KPU langgar prosedur ini dibacakan dalam sidang majelis yang memutuskan bahwa KPU langgar tata cara ataupun mekanisme.

Adapun prosedur dan tata cara maupun mekanisme yang dilanggar KPU adalah terkait dengan pelaksanaan rekapitulasi hasil perhitungan suara tingkat nasional.

Laporan tersebut termuat dalam nomor registrasi 001/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2024 dan 002/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2024.

Atas laporan tersebut, Majelis Sidang memberikan teguran kepada KPU untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan langgar prosedur dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Paudi sebagai Ketua Majelis Sidang menyatakan sanksi perbaikan administrasi tidak diberikan kepada KPU dalam dua perkara tersebut karena hasil Pemilu 2024 telah ditetapkan.

"Majelis sidang menimbang, perbaikan dinilai akan mempengaruhi hasil penghitungan suara Pemilu 2024 yang telah ditetapkan KPU pada 20 Maret 2024.” Ucapnya.

Paudi juga menegaskan bahwa apabila ada keberatan setelah penetapan hasil Pemilu secara nasional, maka perselisihan akan diselesaikan di MK.

“Mengenai perolehan suara hasil pemilu diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK)," ujarnya.

Halaman:

Editor: Budyanto Hamjah

Sumber: Bawaslu


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x