Pengasuh Aniaya Anak 3 Tahun Resmi Tersangka, Dijerat dengan Pasal Ini

- 30 Maret 2024, 20:57 WIB
Pengasuh Aniaya Anak 3 Tahun Resmi Tersangka, Dijerat dengan Pasal Ini
Pengasuh Aniaya Anak 3 Tahun Resmi Tersangka, Dijerat dengan Pasal Ini /

TERAS GORONTALO -- Seorang pengasuh yang tengah viral akibat aniaya anak dibawah umur telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolresta Malang telah menetapkan pengasuh yang aniaya anak dibawah umur sebagai tersangka pada Sabtu 30 maret 2024.

Diketahui bahwa pengasuh tersebut aniaya anak seorang selebgram bernama Aghnia Punjabi.

Atas perbuatannya tersebut IPS yang saat ini berusia 27 tahun telah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan kekerasan terhadap anak.

Polisi langsung mengamankan pengasuh tersebut setelah mendapat laporan dari orang tua anak tersebut.

Kombes Pol Budi hermanto selaku Kapolresta Malang mengatakan bahwa pemeriksaan terhadap pengasuh tersebut dilakukan secara marathon.

JAV yang merupakan korban kekerasan oleh pengasuhnya itu saat ini berusia 3 tahun 5 bulan.

“Adapun saksi-saksi yang sudah diambil keterangan ada 4 orang, ayah kandung, ibu kandung dari korban serta 2 orang yang bekerja di rumah” ungkap Kombes Pol Budi hermanto dalam konferensi pers yang disiarkan secara live melalui akun Instagram Kapolresta Malang pada 30 Maret 2024.

Foto dan video anak Aghnia Punjabi pun beredar luas di public hingga menjadi perhatian warganet.

Halaman:

Editor: Budyanto Hamjah

Sumber: IG Kapolresta Malang


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x